Alexander An, seorang Atheis, yang tidak percaya adanya Tuhan, menulis di status Facebooknya bahwwa Tuhan tidak ada. Akibat status di jejaring sosial tersebut, Alexander An ditahan Kepolisian Resort Dharmasraya, Sumatera Barat dengan dalil penodaan agama. Alexander An ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa Polisi karena melanggar pasal 156A KUHP yaitu soal penodaan agama.
Alexander An merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dharmasraya, Sumatera Barat. Yang bersangkutan masuk sebagai PNS menuliskan agama Islam padahal dia tidak beragama. Polisi juga menjerat Alexander An dengan UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang menyebarkan penghinaan lewat dokumen elektronik dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Status Facebook Alexander An yang menyatakan bahwa Tuhan tidak ada memicu banyak komentar dan perdebatan. Polisi menahan Alexander An karena dia hampir dikeroyok massa dan dipukul di tempat kerjanya. Bahkan dalam interogasi dengan polisi, Alexander menekankan bahwa dia tidak mengakui adanya agama dan tidak mengakui adanya Tuhan. Pihak Kepolisian akan menyelesaikan kasus ini dan menyerahkan berkasnya kepada kejaksaan dalam waktu sekitar dua minggu.
Berhati-hatilah Anda jika Anda Atheis, bahkan jika Anda menulisnya di Kompasiana. Tidak tertutup kemungkinan Anda akan ditahan pihak Kepolisian dengan UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang menyebarkan penghinaan lewat dokumen elektronik dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H