Mohon tunggu...
Budi idris
Budi idris Mohon Tunggu... Guru - Guru, Penulis Buku, Blogger inspiratif

Dengan tulisan mari berkarya dan berprestasi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Mampukah Mahkamah Kehormatan MK Mengembalikan Marwah MK?

7 November 2023   20:13 Diperbarui: 8 November 2023   14:15 620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Gambar ketua mahkamah kehormatan MK Jimly Asshiddiqie, sumber cnnindonesia.com

Sejak mengeluarkan keputusan batasan usia calon presiden dan wakil presiden beberapa waktu yang lalu mahkamah konstitusi mendapat sorotan dari masyarakat.

Berbagai pandangan dan asumsi bermunculan terkait keputusan yang dianggap sedikit penuh drama dan menguntungkan sekelompok orang.

Mahkamah konstitusi yang lahir dari amanat reformasi menjadi mahkamah menguji undang-undang dan tempat mencari keadilan terhadap hasil pemilu.

Peran ini sangat sentral sehingga pimpinan komisioner mahkamah konstitusi harus di isi orang-orang yang memiliki kompetensi yang mumpuni.

Strata pendidikan minimal Doktor menjadi syarat jika ingin jadi hakim di mahkamah konstitusi ini menunjukkan begitu pentingnya lembaga ini.

Namun menjelang pemilu yang tinggal beberapa bulan lagi muncul keputusan yang terkesan di paksakan dimana perubahan usia capres dan cawapres serta syarat untuk bisa mencalon di pilpres mendatang.

Semua memang begitu wajar dan memang tidak ada yang salah di lakukan oleh mahkamah konstitusi namun muncul pertanyaan seberapa penting persoalan usia diangkat ke sidang MK sehingga harus dilakukan menjelang pemilu 2024.

Pikiran negatif bermunculan dan masyarakat mulai menurun kepercayaannya terhadap mahkamah konsitusi.

Dampak yang ditimbulkan dari keputusan ini mahkamah kehormatan mahkamah konstitusi melakukan gerak cepat untuk menjaga Marwah MK dengan melakukan sidang etik terhadap hakim MK yang dilaporkan beberapa organisasi kemasyarakatan.

Hasilnya keputusan mahkamah kehormatan memberikan sanksi memberhentikan ketua MK Anwar Usman dari jabatannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun