1. Siapkan Dokumen
Sebelum mengakses layanan online laporan pajak hal terpenting yang kita lakukan persiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.
Dokumen yang perlu dipersiapkan seperti NPWP (nomor pokok wajib pajak), kode Efin, formulir bukti potong 1721 A2, dan dokumen lain yang dirasa perlu untuk pelaporan pajak.
2. Lihat Tutorial di YouTube
Kalau kita belum menguasai betul cara pelaporan pajak secara online maka melihat tutorial harus kita lakukan.
Begitu banyak tutorial yang tersedia di YouTube sehingga kita tinggal sesuaikan dengan yang kita butuhkan.
Kita lihat dan perhatikan langkah demi langkah yang diberikan maka kita akan dengan mudah melaporkan SPT pajak kita.
3. Jangan Lupa Kode Efin
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah 10 digit nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak.Â
Kode EFIN digunakan sebagai identifikasi bagi setiap wajib pajak agar dapat melakukan transaksi elektronik seperti pelaporan SPT.
Saat melakukan pendaftaran untuk pembuatan akun pembayaran pajak pertama kali kita akan diberikan nomor atau seperti pasword untuk login ke aplikasi yang sering disebut kode Efin.