Mohon tunggu...
budi usman
budi usman Mohon Tunggu... -

Miliki impian yang tinggi, pantaskan diri untuk meraihnya, Bersyukurlah untuk setiap senyummu, agar Tuhan menghadiahimu keindahan untuk setiap butir air matamu (www,budi-usman.com).

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Moratorium Reklamasi Pantai Tangerang

29 September 2015   13:06 Diperbarui: 3 Oktober 2015   10:51 1654
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="tata ruang kabupaten tangerang"][/caption]

 

 

IFTITAH

Kawasan dan kondisi Pesisir Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang keadaannya memang telah lama memburuk. Di samping kehilangan kemampuannya sebagai agen perlindungan ekosistem pantai, juga tampak tak terurus dan cenderung terabaikan. Rencana prestisius reklamasi Pantura yang pernah dirilis tahun 1985 pada pemerintahan Presiden Soeharto, awalnya tentu akan memperoleh pujian sebagai perhatian pemerintah atas kondisi areal yang menurut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1997 merupakan kawasan lindung sempadan pantai. Potensi wisata di pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang diminati sejumlah investor properti, resort and cottages. Ada tiga pengembang yang sudah merencanakan pembangunan di tiga lokasi yakni Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluknaga, Desa Tanjung Burung Kecamatan Teluknaga dan Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji.

UBAIDILAH Kabid tata ruang Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang, mengatakan, pengembangan kawasan Pantura Kabupaten Tangerang sudah tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2011-2031. Tujuan penataan ruang wilayah yakni untuk mewujudkan Kabupaten Tangerang sebagai pusat kegiatan industri, permukiman dan pengembangan kawasan perkotaan baru Pantura. Saat ini kawasan Pantura sudah menjadi salah satu daya tarik utama Kabupaten Tangerang. Hal ini terlihat dari banyaknya pengembang yang tertarik untuk melaksanakan pembangunan properti di kawasan tersebut. Beberapa rencana pengembangan perumahan dan sarana penunjang lainnya seperti resort and cottages di wilayah Pantura berdasarkan pengajuan siteplan, yakni Desa Tanjung Pasir seluas 20 hektar, Desa Tanjung Burung 519 hektar dan Desa Kohod 42 hektar.

Namun demikian, pengembangan kawasan Pantura juga harus tetap memperhatikan dan menjaga kawasan hutan lindung berupa hutan bakau seluas 1.576 hektar. Hutan lindung tersebut tersebar di Kecamatan Kronjo, Kemiri, Mauk, Pakuhaji, Teluknaga dan Kosambi. Serta kawasan sempadan pantai sejauh 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat yang terbentang sejauh 51 kilometer atau seluas 510 hektar. Pemerintah Kabupaten Tangerang berencana mereklamasi pantai seluas 9.000 hektare. Untuk memuluskan rencana tersebut, Tangerang menggandeng pengembang kelas kakap, seperti Salim Group dan PT Agung Sedayu. Reklamasi dibuat untuk bisnis properti. Ke depannya, di sana akan ada kawasan hunian, pusat bisnis dan jasa, kawasan industri, pergudangan, serta pelabuhan dan peti kemas. Rencana reklamasi pantai utara Tangerang dan sekitarnya sudah sekian tahun menjadi kontroversi. Terutama jelas menyangkut manfaat apa yang akan diambil dan efek atau kerugian apa yang mungkin akan terjadi untuk ditanggung bukan saja oleh pihak yang terkait namun juga oleh rakyat terutama warga Tangerang dan sekitarnya. Investigasi terjadinya Reklamasi lahan perikanan dan pesisir pantai Kecamatan Kosambi dan Teluknaga

Dari investigasi lapangan kamis 17/9/2015 ,kami menemukan beberapa persoalan up date yang terjadi di sepanjang pantai kabupaten Tangerang terutama di sepanjang pantai dan pesisir Desa Dadap, Kosambi Timur dan Pantai Muara Teluknaga Kabupaten Tangerang. Sungguh hal yang luar biasa ternyata sekarang terjadi proses pelaksanaan kegiatan pengurukan ( reklamasi ) di sepanjang pantai tersebut, jajaran Pemkab Tangerang dam Pemprov Banten seakan tutup mata dengan kejadian yang sudah berlangsung satu tahun ini. Ratusan hektar lahan perikanan dan pesisir di reklamasi secara “sistematis” tanpa mengindahkan aturan dan regulasi yang berlaku di republik ini. Padahal idealnya dalam diskusi yang pernah kami lakukan dalam kerangka percepatan pembangunan Kabupaten Tangerang , Pemkab Tangerang mengklaim amat konsen untuk percepatan dan kemajuan kesejahteraan rakyat Tangerang Utara.

Di jelaskan, Tangerang Internasioal City (TIC) berhak menunjuk sejumlah pengembang untuk bersama-sama membangun Kota Baru Pantura. Saat ini pengembang properti tersebut telah mendapatkan izin lokasi untuk menggarap kawasan bisnis dan perumahan di Kecamatan Kosambi dan Pakuhaji. Pembangunan konsep yang sama akan dilakukan Agung Sedayu pada lahan reklamasi nantinya. Pemerintah Kabupaten Tangerang mengklaim sudah mendapatkan izin dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) untuk mereklamasi 9000 hektar di pesisir pantai utara Tangerang. Izin itu dikeluarkan pada 23 September 2010 yang isinya antara lain mengizinkan pembangunan kota baru Tangerang di kawasan pantai utara Tangerang dengan cara mereklamasi laut. “Proses reklamasi dilaksanakan setelah proses perizinan selesai karena menyangkut aspek legal” .

Solusi kritis bahwa pertimbangan ekosistem lingkungan harus dilakukan secara berhati-hati. Penyediaan konservasi lahan hutan bakau dan hutan pantai (termasuk menanam pepohonan akar dalam di permukiman) justru harus menjadi prioritas perlindungan lingkungan pantai. Rehabilitasi kerusakan ekosistem yang terkena dampaknya juga harus dirancang sejak dini.“Kami mengusulkan Pemkab Tangerang menyiapkan program antisipasi aspek dampak sosial. Kami menilai “ reklamasi ilegal dan destruktif” yang sekarang terjadi di pantai kabupaten tangerang tersebut bakal mempengaruhi keseimbangan ekologi laut di daerah tersebut. Reklamasi membuat biota bawah air seperti terumbu karang akan mati. Termasuk ikan-ikan yang hidup di sekitar terumbu, kematian biota laut mencederai keadilan ekologi. Sebab, yang berhak hidup bukan hanya manusia, tapi juga makhluk lainnya , jika biota laut mati, pemerintah dan pengembang telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan aturan tersebut juga, reklamasi hanya diperbolehkan bila lingkungan terjadi kerusakan karena terkena abrasi. kami tak sepakat jika reklamasi dilakukan hanya untuk keperluan bisnis semata. Kalau motifnya bisnis, apakah kepentingan tersebut dalam rangka penyelematan lingkungan ?

Kritik keras Susi Pudjiastuti terhadap Reklamasi Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti mengkritik keras rencana reklamasi di Pantai Utara Jakarta dan Tangerang. Menurut dia, ketimbang reklamasi pulau, lebih baik para developer mengembangkan pulau-pulau di Kepulauan Seribu, Jakarta. "Kemarin yang mengikuti pertemuan dengan HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indoneisa) juga dengar sendiri ada perwakilan dari HNSI Jakarta yang komplain mengenai reklamasi. Mereka bilang, itu tempat mereka cari makan, cari ikan, dan sekarang mau dibikin pulau. Saya melihat pulau di Kepulauan Seribu itu banyak sekali yang belum dikelola. Ngapain juga bikin pulau di depan Jakarta," ujar Susi (8/9/2015).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun