Mohon tunggu...
budi usman
budi usman Mohon Tunggu... -

Miliki impian yang tinggi, pantaskan diri untuk meraihnya, Bersyukurlah untuk setiap senyummu, agar Tuhan menghadiahimu keindahan untuk setiap butir air matamu (www,budi-usman.com).

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Deklarasi Netralitas PNS Tangsel

27 November 2015   23:04 Diperbarui: 27 November 2015   23:56 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Guna menumbuhkan semangat jiwa korsa PNS (Pegawai Negeri Sipil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam mensukseskan Pilkada 2015, Korps Pegawai Republik Indonesia (Kopri) Kota Tangsel menggelar pembinaan terhadap ratusan PNS di Gedung Guest House, Puspitek, Serpong. Senin (23/11). Kegiatan yang bertemakan 'Netralitas PNS Dalam Perpektif hukum Menyikapi Pemilukada Kota Tangerang Selatan' menghadirkan narasumber dari pihak Pemerintahan dan penyelenggara Pilkada. Diakui posisi PNS memang sangat strategis dalam perhelatan Pilkada ini.

Apalagi langsung bersentuhan dengan masyarakat. Hal ini yang dikhawatirkan posisi tersebut dapat menguntukan salahsatu calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel khususnya calon dari Petahana. Ketua KPU Kota Tangsel mengutarakan, Pilkada tahun sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk kembali melakukan pemungutan suara ulang. Hal ini salahsatunya dikarenakan ada perlakuan khusus dari elemen pemerintahan kota yang masih belum netralitas dalam penyelenggaran Pilkada.

"Pilkada Tahun 2010, salahsatu sebab MK memutuskan pemungutan suara ulang karena adanya perlakuan khusus oleh pemkot saat itu," ungkap Muhammad Subhan, Ketua KPU Kota Tangsel. Berangkat dari masa lalu, untuk menciptakan Pilkada yang aman, nyaman, dan sukses maka perlunya peran netralitas PNS. Dilain sisi, netralitas PNS telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang melarang PNS untuk terlibat dalam penyelenggaran kegiatan pemilihan kepala daerah. "Maka dari itu, saya berharap netralitas PNS perlu ditekankan agar kejadian tahun sebelumnya tidak terjadi kembali," harapnya.

Sementara, Komisioner Panwaskada Kota Tangsel, Ahmad Jajuli juga menegaskan, netralitas PNS memang perlu digaungkan. Diketahui hingga saat ini laporan dugaan pelanggaran Pilkada Tangsel bermuara dari sendi-sendi Pemkot Tangsel. "PNS memiliki hak pilih namun karena posisi PNS itulah maka netralitas itu perlu. Apalagi diketahui dugaan pelanggaran rawan sering terjadi disekitar Pemkot. Seperti halnya foto Petahana yang saat ini seharusnya sudah tidak terpasang difasilitas pemerintah," ujar Jajuli. Diketahui, Pilkada serentak akan dihelat pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang. Plt Sekda Kota Tangsel, Muhammad juga menghimbau kepada PNS agar menjaga netralitasnya dalam Pilkada ini. Karena baginya PNS adalah abdi negara bukan abdi pimpinannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun