[caption caption="apel pns"][/caption]
Pada setiap tanggal 29 November, sesungguhnya merupakan hari jadi sebuah organisasi aparatur pemerintah yang bekerja sebagai TNI / POLRI, instansi pemerintah pusat dan daerah serta badan usaha milik Negara yang disebut dengan Korps Pegawai Republik Indonesia atau yang dikenal dengan sebutan KORPRI. Tapi mungkin masih ada diantara teman – teman sesama pegawai pemerintah yang memahami organisasi ini hanya sebagai lambang dan atribut yang dipakai pada waktu tertentu, tanpa makna yang berarti baginya. Seorang guru lebih memahami tentang organisasi PGRI dan pegawai pemerintah daerah lebih memahami sebagai seorang PNS disuatu instansi pemerintah dengan berbagai jabatan dan tugasnya, Suatu kenyataan dan keniscayaan yang patut kita renungi tentang peranan dan kiprah KORPRI masa lalu, sekarang dan akan datang dalam meningkatkan soliditas, solidaritas dan kesejahteraan anggotanya.
Berdasarkan doktrin Korpri maka PNS harus mengedepankan profesinalismenya dalam seluruh sendi kehidupan bernegara dan berbangsa. Profesionalisme tersebut kadang teruji dengan ketidaknetralan birokrasi yang mempengaruhi netralitas PNS di pemilihan kepala daerah. Lebih jauh dia mengatakan, mewujudkan netralitas dan profesionalitas PNS di pilkada bukanlah hal yang mudah.
Ada beberapa aspek yang mempengaruhi ketidaknetralan PNS. Pertama anggota Korpri terikat pada politik authority atau aturan organisasi dalam pemerintahan. Kedua lemahnya komitmen anggota Korpri saat dihadapkan pada kekuatan politik tertentu. Ketiga, kurang pahamnya PNS terhadap pentingnya netralitas dalam demokrasi.
Saat ini yang perlu diupayakan PNS adalah memelihara dedikasi, integritas, dan loyalitas yang tinggi dalam melaksanakan tugas, yang pada intinya menjadikan Korpri sebagai organisasi yang netral dan profesional untuk menyikapi secara responsif dan kondusif berbagai kritikan dari masyarakat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menegaskan agar seluruh jajarannya (birokrasi-PNS) di seluruh SKPD diminta untuk tetap menjaga netralitas selama proses pelaksanaan Pilkada. Jika terbukti, maka tidak segan-segan sanksi akan diberikan. Pemkot sendiri telah menerbitkan surat edaran terkait kewajiban netralitas PNS, sebagaimana disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel, Muhammad, Selasa (1/9/2015). “Surat edarannya sudah kita buat. Isu netralitas PNS selalu mendapat sorotan,” ujarnya. Di dalam edaran tersebut, kata Muhammad, diuraikan pula sejumlah aturan yang mengikat PNS untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Yakni Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (APN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang PNS.
Tanggal 29 November 2015 diperingati sebagai Hari Ulang Tahun ke-44 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Umur yang dewasa untuk sebuah wadah organisasi pegawai negeri di Indonesia. Korpri yang identik dengan baju batik biru ini memiliki sekitar 4,5 juta anggota; jumlah yang sangat besar yang memegang posisi vital di negara ini. Awal sebelum Korpri dibentuk, para pegawai negeri mengalami pengkotakan. Ada pegawai negeri bekas pegawai penjajah dan pegawai yang diangkat Pemerintah RI. Selain itu pegawai negeri juga terbagi dalam aspirasi politik dan ideologi yang dianutnya. Ini membuat pemerintahan tidak berjalan dengan baik. Maka pegawai negeri dipersatukan dalam wadah Korpri melalui Keppres Nomor 82 Tahun 1971 tanggal 29 november 1971 yang kemudian dirujuk sebagai hari lahir Korpri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H