Pemerintah resmi meniadakan ujian nasional(UN) dan uji kesetaraan tahun 2021 atas pertimbangan pandemi covid-19 semakin yang meningkat.Hal tersebut tertuang dalam surat edaran menteri pendidikan dan kebudayaan no 1 tahun 2021. Dengan ditiadakan UN dan ujian kesetaraan maka kedua jalur tersebut tidak menjadi prasyaratbagi siswa untuk mendaftar ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Siswa dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran masa pandemi. Sebagai buktinya adalah rapor per semester. Selain itu sebagai penanda kelulusan juga ditentukan oleh nilai sikap, perilaku dan mengikuti rangkaian ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.Â
Adapun ujian dari satuan pendidikan berbentuk portofolio yang berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku. Selain juga berbentuk penugasan luring maupun darinh dan atau bentuk kegiatan penilaian lainya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Untuk swa SMK dapat mengikuti ujian kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
Ini sebuah lompatan yang luar biasa dan sebagai penanda perubahan paradigma pendidikan. Sebab kecerdasan seseorang tidak bisa hanya di ukur dari satu dimensi berupa kecerdasaan akademik saja melainkan multidimensi yang meliputi bakat, talenta dan sosio kultural siswa.
Memang disatu sisi idelanya untuk mencapai sebuah standar penilaian nasional kelulusan tahun ini agak sulit sebab tidak ada pedoman penilaian yang baku secara nasional untuk mengukurnya sehingga kualitas pendidikan tidak bisa disamaratakan antara daerah yang satu dengan lainya. Namun lebih mengutamakan nilai nilai kemanusiaan dan bakat terpendam siswa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H