Mohon tunggu...
Budi Setiawan
Budi Setiawan Mohon Tunggu... -

Penulis pernah bekerja di salah satu Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Pengendalian Subsidi BBM Melalui STNK

26 Mei 2014   23:24 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:05 495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1401107693355354915

[caption id="attachment_338549" align="aligncenter" width="525" caption="Ilustrasi/Kompasiana (Kompas.com)"][/caption]

Selama ini, pengendalian subsidi BBM yang diwacanakan pemerintah hanyalah sebatas media apa yang dipergunakan untuk memverifikasi kendaraan yang diperbolehkan menggunakan BBM subsidi, seperti RFID (bisa berupa kartu, ring di tangki BBM kendaraan) dan stiker khusus seperti yang diusulkan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM.

Hal penting yang tidak tersentuh dalam pemberitaan pengendalian subsidi BBM adalah Sistem pengendalian subsidi BBM. Karena hanya dengan sistem yang baik, subsidi BBM dapat terkendali, tepat sasaran dan masuk akal dengan tingkat penyalahgunaan yang rendah. Pada akhirnya, pemerintah dapat mengurangi/menghapuskan subsidi BBM secara bertahap, untuk mengurangi gejolak di masyarakat.

Pengendalian subsidi BBM seharusnya melibatkan instansi pemerintah yang mengeluarkan izin kendaraan bermotor, dalam hal ini Kepolisian. Hal ini terkait dengan pihak Kepolisian-lah yang memiliki data kendaraan bermotor secara akurat. Di dalam STNK yang dikeluarkan pihak Kepolisian terdapat informasi jenis kendaraan, tahun perakitan, isi silinder, bahan bakar dan informasi lain  yang dapat dipergunakan sebagai syarat pemberian subsidi BBM.

Penggunaan STNK dalam pengendalian subsidi BBM juga harus diintegrasikan dengan teknologi informasi yang baik, dimulai dengan Sistem Informasi dan media STNK yang baik. Media STNK yang dipergunakan harus mendukung teknologi informasi, seperti kartu kredit ataupun kartu RFID.

Kelebihan dari pengendalian subsidi BBM dengan menggunakan STNK ini antara lain :


  • Database online tunggal. Dengan menggunakan database STNK dari Kepolisian, seluruh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (Pertamina, AKR dan SPN) dapat menggunakan database yang sama, sehingga kemungkinan terjadinya kesalahan dan penyalahgunaan data penerima subsidi BBM dapat diminimalisasikan.
  • Kendaraan yang dapat menerima subsidi BBM hanyalah kendaraan yang membayar pajak.
  • Sanksi dapat diterapkan pada setiap pelanggaran dengan pemblokiran STNK, pengenaan denda, dll.
  • Persyaratan kendaraan yang dapat menerima subsidi dapat lebih fleksibel, dan dapat berubah sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang baru (Misalnya dengan menggunakan Isi Silinder sebagai faktor penentu pemberian subsidi BBM). Perubahan kriteria penerima subsidi BBM dapat diubah dengan sangat cepat (real time), sesuai dengan ketentuan baru yang berlaku.
  • Pembatasan kuota subsidi untuk masing-masing kendaraan dapat dilakukan dengan lebih akurat (Misalnya sepeda motor dapat menerima subsidi max. 30 liter/bulan, mobil penumpang dapat menerima subsidi max. 90 liter/bulan).

Apakah pengendalian subsidi BBM dengan menggunakan STNK ini memungkinkan untuk dijalankan? Jawabnya sangat mungkin. Sistem yang mirip telah diterapkan untuk penyaluran BBM subsidi untuk nelayan (dengan segala kekurangannya), dimana nelayan yang berhak menerima subsidi BBM harus memperoleh rekomendasi dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) setempat. Penyaluran subsidi BBM untuk nelayan juga sudah canggih, karena sudah menggunakan Kartu Kendali Nelayan dengan teknologi informasi (RFID). Masing-masing kapal juga sudah dibatasi penggunaan BBM subsidinya. Jadi, kalau sistem tersebut sudah bisa dilaksanakan untuk kapal-kapal nelayan, kenapa tidak diterapkan di kendaraan bermotor lainnya?

Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun