Hari lahir Pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Juni berawal dari pidato Bung Karno dalam sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan). Pada pidato tersebut beliau mengemukakan konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia.
Sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 membahas tema dasar negara. Setelah sidang berjalan hampir 5 hari dan kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan ide dan gagasannya mengenai dasar negara Indonesia yang dinamai "Pancasila". Bung Karno menyebutkan lima dasar untuk negara Indonesia pada saat tersebut, yaitu sila pertama "Kebangsaan" sila kedua "Internasionalisme atau perikemanusiaan", sila ketiga "Demokrasi", sila keempat "Keadilan sosial", dan sila kelima "Ketuhanan yang Maha Esa"
Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima sila tersebut maka dibentuk panitia sembilan oleh Dokuritsu Junbi Cosakai yang terdiri dari; Soekarno, Mohammad Hatta, Agus Salim, Wahid Hasyim, Mohammad Yamin, Abikoesno Tjokroseojoso, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo. Berkat kerja keras dan usaha anak-anak bangsa lahirlah dasar negara Pancasila dan UUD yang ada sampai saat ini.
Kesepakatan para founding fathers menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia merupakan suatu keputusan yang sangat luar biasa karena mengedepankan kepentingan bersama sebagai bangsa, ketimbang kepentingan kelompok yang bersifat partikular. Selain itu setiap pasal dalam Pancasila mengambarkan nilai-nilai mulia kultur, budaya lokal serta nilai-nilai esensi agama. Kalau saja tidak ada Pancasila sebagai pijakan bersama, tidak tertutup kemungkinan bangsa besar ini akan tercerai-berai mengikuti kepentingan masing-masing.
Pancasila merupakan kekuatan bangsa Indonesia dimana komitmen keagamaan dan komitmen kebangsaan dapat terintegrasi tanpa harus mengorbankan salah satunya. Agama dan nasionalisme tidak dipandang sebagai dua hal yang terpisah oleh karena itu Indonesia bukan negara agama maupun negara sekuler melainkan negara Pancasila.
Dalam perjalanan selama 77 tahun, Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara  telah menghadapi ancaman beberapa pihak yang menginginkan perubahan ideologi negara. Sebut saja DI-TII Kartosoewirjo, Jamaah Islamiyah, Hizbut Tahrir, Ikhwanul Muslimin, dll. Kelompok-kelompok tersebut merupakan kelompok Islam yang kurang lunak terhadap kondisi kehidupan religiusitas di Indonesia. Mereka ingin menegakkan syariat Islam di Indonesia dan mengusung paham khilafah. Mereka mendakwahkan maksud dan tujuannya kepada masyarakat sekitar untuk mendukung keinginannya dalam mewujudkan pemerintahan Islam di Indonesia.
Hal tersebut tentunya menjadi ancaman terhadap persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Adanya tendensi untuk mendirikan sistem pemerintahan yang tidak pancasilais. Anggap saja khilafah atau sebaliknya yaitu komunis, keduanya bisa jadi memang menjadi ancaman terhadap Pancasila. Jika dahulu ideologi komunis dapat diberantas karena keberadaan regulasi, mungkin saat ini sudah saatnya pemerintah mengkaji gagasan pelarangan penyebaran paham dan ideologi lain yang mengancam ideologi negara. Semua lini harus tegas menolak ideologi lain selain Pancasila!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H