Mohon tunggu...
Budhi Rahardjo
Budhi Rahardjo Mohon Tunggu... Lainnya - Rakyat Biasa

Becik Ketitik, Olo Kethoro Sing Salah Bakal Seleh

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Alumni

2 November 2021   08:48 Diperbarui: 2 November 2021   08:52 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Organisasi alumni (docpri) 

Organisasi Kemahasiswaan sangat menarik untuk diikuti. Organisasi itu mampu memupuk jiwa nasionalis, keagamaan, kekeluargaan, dan kemasyarakatan sesuai dengan garis perjuangan organisasi tersebut.

Militansi organisasi tersebut ternyata tidak berhenti  setelah lulus kuliah. Ada organisasi pasca kuliah, sebut saja Persatuan Alumni GMNI (PA GMNI) yang mewadahi para alumni GMNI yang dulu aktif di kampus kampus. Ada KAHMI, Korp Alumni HMI dan ada Ikatan Keluarga Alumni PMII (IKA PMII) yang mewadahi alumni PMII.

Organisasi pasca mahasiswa di Kabupaten Pemalang tercatat ada tiga organisasi yang cukup eksis yaitu PA GMNI, IKA PMII dan yang baru dilantik KAHMI Kabupaten Pemalang.

Tentunya ketiga organisasi besar itu mempunyai AD-ART dalam mengatur anggota maupun pengurus termasuk penasehat atau dewan pakar atau sebutan lain untuk itu.

Sebagai mana Anggaran Dasar persatuan alumni GMNI pada BAB V, KEANGGOTAAN, Pasal 9 Keanggotaan tertulis Anggota Persatuan Alumni GMNI adalah Warga Negara Indonesia yang pernah menjadi anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), baik yang telah atau tanpa menyelesaikan studinya di suatu perguruan tinggi dan menyetujui Dasar, Azas, Motto, Sifat dan Tujuan organisasi sebagaimana yang tercantum dalam BAB II dan BAB III. Ketentuan-ketentuan mengenai keanggotaan, hak dan kewajibannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Dalam pasal tersebut dinyatakan secara jelas bahwa anggota biasa PA GMNI adalah para anggota GMNI. Sedangkan ada anggota luar biasa sebagai apresiasi atas jasa jasa seseorang terhadap PA GMNI.

Hal seperti ini juga ditetapkan oleh Korp Alumni HMI dalam MUSYAWARAH NASIONAL KAHMI
NO. IV/MUNAS KE - 10 /2017 tentang  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KAHMI di  Pasal 4 dinyatakan sifat KAHMI adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat independen, kecendekiaan dan religius. Dimana mempunyai tujuan
terhimpunnya alumni HMI yang memiliki kualitas insan cita dalam mewujudkan masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT.

Tentunya anggota biasa KAHMI adalah para alumni  yang dulu bergabung dalam HMI. Memang ada anggota luar biasa yang di tetapkan oleh majelis nasional/Majelis Wilayah KAHMI.

Demikian pula anggota IKA PMII yang dulunya anggota PMII.

Jangan sampai ketika mahasiswa  bergabung dalam GMNI, setelah lulus bergabung ke KAHMI atau IKA PMII ataupun sebaliknya. Yang tepat tentunya anggota GMNI setelah lulus atau tidak lulus kuliah ya masuk PA GMNI. Bukan yang lain.

Bila ada pertanyaan dan pernyataan ketika mahasiswa masuk ke organisasi GMNI, HMI dan atau PMII justru dipertanyakan ihtikad dan garis perjuangannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun