Mohon tunggu...
Firman Hadi
Firman Hadi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Zakat Dapat Memberantas Kemiskinan

15 Desember 2017   15:20 Diperbarui: 15 Desember 2017   15:34 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh pemeluk agama islam untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima, dengan tujuan membersihkan diri dari kotoran yang terdapat di dalam harta. zakat termasuk ke dalam rukun islam yang ke tiga dan merupakan syariat yang telah di wajibkan oleh Allah SWT kepada hambanya. 

Dalam rukun islam kewajiban zakat disandingkan dengan kewajiban untuk mendirikan shalat, puasa, dan naik haji jika mampu. dalam pengaplikasiannya zakat sangat berperan penting dalam pemerataan bagi orang yang miskin dan orang kaya. karena, orang yang mempunyai harta berkecukupan diwajibkan mengeluarkan sebagian kecil hartanya untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya seperti orang miskin.

Dalam manajemen pengelolaan zakat, pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksaan dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.kualitas manajemen suatu organisasi pengelola zakat harus dapat diukur agar tujuan dan pungsi zakat itu dapat terwujud. Ada tiga kunci yang dapat dijadikan sebagai alat ukurnya:

Amanah: sifat amanah merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki setiap amil zakat. Tampa adanya sifat ini tidak mungkin pengelolaan          zakat itu dapat berjalan dengan baik.

Professional: Didalam pengelolaan zakat itu sendiri amil harus bersifat professional agar tau siapa yang berhak menerima zakat itu sendiri. Tidak pilih kasih dan tau betul orang yang berhak menerimanya.

Transparan: Apabila pengelolaan zakat itu dilakukan dengan transparan maka pengelolaan itu sendiri dapat terkontrol dengan baik. Karena, itu semua tidak hanya melibatkan pihak yang ada di dalam organisasi saja, tetapi juga membutukan pihak yang ada di luar organisasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun