Sebelumnya, selamat atas lancarnya gelaran Indonesia Super League di hari pertama kompetisinya. Hal ini tentu saja menggembirakan bagi para pendukungnya, di tengah ketidakpastian dalam menanti liga yang akan digulirkan. Pada hari pertama, tiga pertandingan telah sukses digelar hari ini, yakni Persipura Jayapura vs Persiba Balikpapan (3-3), PSPS Pekanbaru vs Persidafon Dafonsoro (4-1), dan Persija Jakarta Pusat vs Deltras Sidoarjo (1-0). Ijin dari Polri telah diberikan kemarin, namun Polri tetap memberikan syarat yakni mendapat ijin dari kepolisian daerah setempat tempat dilangsungkannya pertandingan. Ijin dari BOPI sendiri di dapat melalui ketua harian Hario Yuniarto, sedangkan dari ketua umum BOPI Irjen (purn) Gordon Mogot sendiri pun ternyata berbeda persepsi dan tidak memberikan rekomendasi terhadap ISL.
Membaca kabar dari bola.net, ada hal menarik dari apa yang diperbincangkan oleh Ari Wibowo, ketua LSM Semprit (sepakbola menuju prestasi tertinggi). Menyimak dari opininya yang faktual dan aktual tersebut, setidaknya ada tiga poin yang bisa saya simpulkan mengenai ISL di kemudian hari. Tentu saja ISL berharap liga ini akan terus berjalan secara aman dan nyaman, tapi permasalahan mengenai legalitas belum selesai sepenuhnya. Dan inilah tiga hal yang bisa kami simpulkan dari hasil investigasi P.S.K (Pengamat Sepakbola Koplak).
Pertama, mengenai legalitas dari ISL itu sendiri. Mengacu dari kejadian adanya Liga Primer Indonesia (LPI) Januari lalu, sebenarnya hal yang sangat mudah mendapatkan aspek legalitas sesuai dari BOPI. BOPI sendiri adalah badan olahraga profesional yang menangani olahraga (atau kompetisi dari suatu cabang olahraga) yang tidak menginduk dari organisasi cabang olahraga di Indonesia. Seperti Januari lalu ketika gonjang-ganjing adanya LPI waktu itu, PSSI dibawah Nurdin Halid cs telah mencap Persema, Persibo, dan PSM adalah klub yang 'mbalelo' dan menghadiahkan degradasi bagi ketiga klub tersebut. Ketiga klub ini tetap meminta hak suaranya untuk kongres, tapi ternyata keputusan final dari PSSI tetap pada pendiriannya, maka dari itu ketiga klub ini mantap keluar dari PSSI dan melanjutkan di kompetisi LPI bersama ke-16 tim lain. Dari sinilah BOPI berperan, karena liga ini tidak terafiliasi dengan organisasi cabang olahraga (PSSI) dan peserta liga juga sudah bukan terafiliasi, maka BOPI memutuskan memberikan perijinan. Jadi pada kesimpulan pertama ini dapat digaris bawahi bahwa pertimbangan perijinan BOPI terhadap LPI adalah profesional dan tidak terafiliasi oleh induk organisasi (PSSI).
Dari kesimpulan pertama pula dapat kita tangkap, bila mengacu kepada BOPI, maka selayaknya ISL memenuhi kriteria-kriteria dari BOPI. Sangat mudah sekali mendapatkan jaminan legalitas dari BOPI, yakni dengan cara ke-18 klub peserta ISL mengundurkan diri dari PSSI (dan otomatis kehilangan hak suara di kongres seperti PSM, Persema, Persibo).
Kedua, mengenai perekrutan pemain asing. Berdasarkan peraturan induk organisasi olahraga, maka bila ada perekrutan pemain asing, mengenai legalitas harus mengacu pada perijinan induk organisasi olahraga yang bersangkutan, karena ini adalah sepakbola di Indonesia maka kontrak pemain asing merupakan kewenangan PSSI. BOPI juga mengambil peran penting, mengenai perekrutan pemain asing waktu LPI (januari) dulu difasilitasi oleh BOPI karena 19 klub LPI tidak teraviliasi dengan PSSI dan juga LPI adalah rekomendasi dari BOPI sendiri. Dari kesimpulan kedua ini dapat kita simak, bila klub anggota ISL ingin mendapatkan legalitas mengenai perekrutan pemain asing maka seharusnyalah ini kewenangan PSSI. Tapi jangan takut, anggota ISL tetap bisa mendapatkan legalitas melalui BOPI. Gimana caranya? Ya dengan masuk rekomendasi BOPI, yang artinya juga ISL harus menanggalkan ke-PSSI-annya serta harus rela kehilangan suara di kongres. Cukup mudah bukan?
Ketiga, mengenai pengelola liga. PT Liga Indonesia beberapa waktu lalu menggelar Rapat Umum Pembagian Saham, hal ini jelas melanggar tatanan hukum di Indonesia. Karena dari dulu pembagian sahamnya adalah 99% untuk PSSI dan 1% untuk klub, dan tidak ada bukti HITAM DIATAS PUTIH di Kemenkumham yang menyatakan 99% saham yang dimiliki oleh PSSI periode sebelumnya telah dialihkan kepada PT Liga Indonesia atau siapapun. Hal ini mengindikasikan penyimpangan hukum yang jelas terlihat ketika PT Liga Indonesia menggelar RUPS. Hal lain yang bisa disoroti lagi adalah mengenai PT Liga Indonesia yang terkesan tidak mau memberikan Laporan Pertanggung-Jawaban kepada kepengurusan PSSI yang baru, itu belum lagi PT Liga Indonesia yang tidak mau diaudit oleh akuntan publik bertaraf internasional.
Kesimpulan secara umum, cukup mudah sekali caranya bila ISL ingin menjalankan kompetisi dengan legal, aman, dan nyaman sesuai peraturan dan kaidah yang berlaku.
~~{[["P.S.K"]]}~~
Pengamat Sepakbola Koplaksiana
oleh : Bubup Prameshwara, SH
(Specialis Humor)
Peraih gelar Humoris Causa dari UGM (Universitas Genteng Merah)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H