Dunia olahraga nasional dalam waktu dekat ini mungkin akan terjadi perubahan sana-sini. Hal ini tak lepas dari dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 800/148/SJ tertanggal 17 Januari 2012 yang merupakan penyempurnaan atas surat edaran sebelumnya dengan Nomor 800/2398/SJ. Adanya surat edaran ini menjadi penegasan atas Pasal 40 UU Nomor 03 Tahun 2005 tentang Sistem Olahraga Nasional dan Pasal 56 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan. Ditegaskan secara lebih spesifik surat edaran terbaru ini melarang kepala daerah tingkat I dan tingkat II, pejabat publik, termasuk wakil rakyat, maupun PNS merangkap jabatan pada organisasi olahraga seperti KONI dan PSSI Daerah, serta kepengurusan klub sepak bola profesional dan amatir.
Oleh karena hal ini pula menyulut kesadaran seorang Ilham Arief Sirajuddin, Walikota Makassar, untuk mulai memikirkan rencana pengunduran dirinya dari klub sepakbola PSM Makassar. Seperti yang kita ketahui bersama, bahwasanya Ilham Arief Sirajuddin adalah menjabat sebagai Ketua Umum PSM Makassar sejak tahun 1995 hingga sekarang. Menyikapi hal ini, Ilham Arief Sirajuddin menyatakan dirinya memang telah mempersiapkan pengunduran diri, sembari menunggu digelarnya rapat untuk mengawal pemilihan ketua baru untuk PSM Makassar.
"Dalam waktu dekat ini saya akan segera mundur sebagai ketua umum PSM", kata Pak Walikota ini di ruang kerjanya. (source: bisnis.com)
Ilham Arief Sirajuddin mungkin akan lebih mengutamakan posisinya sebagai Walikota Makassar, karena dari informasi yang berkembang memang Ilham Arief Sirajuddin dikabarkan berencana mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Selatan pada 2013 nanti. Sebagai masyarakat awam, mungkin langkah tersebut dinilai tepat, biarlah politisi berkiprah di jalur politik. Memang kebebasan bersyarikat dan berorganisasi juga dijamin oleh pemerintah, namun bila menilik kini saatnya olahraga menjadi sesuatu yang modern & berprestasi, sudah sepantasnya pulalah dalam dunia olahraga diisi oleh orang-orang yang mau berdedikasi tinggi memajukan keolahragaan nasional, tentunya di cabang-cabang olahraga yang terdaftar di Indonesia.
Apalagi dengan adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut. Dalam surat itu, Mendagri juga mengancam pejabat struktural dan pejabat publik yang melanggar akan terkena sanksi sesuai Pasal 121 ayat 1, Pasal 122ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2007. Sanksinya itu antara lain peringatan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan pengangkatan, pemberhentian, pengurangan, serta penundaan atau penghentian penyaluran bantuan.
Memang, langkah dari Kemendagri ini baru sebatas tertuang dalam Surat Edaran, dan hingga kini masih disosialisasikan kepada semua pelaku olahraga nasional, juga kepada masyarakat umum yang notabene adalah penikmat olahraga sekaligus sosok yang selama ini bisa dibilang turut mengontrol olahraga itu sendiri. Menilik dari kondisi aktual dan faktual, tentu saja ada dua hal yang paling tidak harus dicermati dan dikawal. Pertama sepakbola, dan kedua adalah KONI.
Sepakbola, fakta menyatakan bahwa sepakbola adalah olahraga yang paling populer di Indonesia, meski harus kita akui mengenai prestasi di tingkat regional dan internasional, sepakbola selama ini (paling tidak, 2 dekade terakhir) kita masih jauh dari yang namanya prestasi. Dengan kepopuleran sepakbola ini, maka dikhawatirkan para politisi, pejabat publik, wakil rakyat, maupun PNS, yang bergelut dalam dunia sepakbola hanya akan memanfaatkan untuk kepopuleran semata (bahkan yg sudah-sudah, ada juga yg jadi ajang korupsi loh).
KONI, baik KONI pusat maupun daerah, tentunya bertugas memayungi semua olahraga di Indonesia. Apalagi penyaluran dana APBN/D ke olahraga, banyak melalui KONI pusat/daerah. Dengan "seabrek" tugas dan kesibukan ini, diharapkan pula KONI pusat/daerah diisi oleh orang-orang yang memang berdedikasi membangun olahraga untuk jadi lebih baik daripada sebelumnya.
Dari dua contoh diatas, tentunya pelarangan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut adalah bertujuan meminimalisir dan nantinya diharapkan akan menghilangkan "conflict interest" bila juga dipegang oleh pejabat pemerintahan, pejabat publik, wakil rakyat, dll.
Memang, harus kita akui bahwa akan sangat susah menghilangkan "patron" yang telah lama dan "turun-temurun" ada di olahraga Indonesia ini. Tapi bila demi kebaikan, mengapa tidak? Ilham Arief Sirajuddin telah memberi contoh dalam hal mengambil sebuah sikap yang bijaksana, terlepas entah itu juga mempunyai motivasi lain. Yang jelas, hal ini perlu kita dukung demi kejayaan olahraga kita. Biar Indonesia dapat memberi prestasi membanggakan nantinya (paling tidak) di tingkat Asian Games dulu.
Ada yang mau mengikuti langkah pak Ilham??