Mohon tunggu...
abu bakar
abu bakar Mohon Tunggu... -

berusaha , tawakal dan serahkan ma yang diatas

Selanjutnya

Tutup

Money

Berita dari Manajer Saya (Terusan)

26 April 2010   05:33 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:35 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Subject : Jangan mau bayar PPN di resto

Mulai 1 April 2010 berlaku UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN & PPNBM.
Intinya mulai sekarang makanan & minuman udah ga kena PPN 10 % lagi !

Ini kutipan UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN & PPNBM pasal 4A butir 2 :

barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang
tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil
langsung dari sumbernya;
2. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan,
warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat
maupun tidak,termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau
katering; dan
4. uang, emas batangan, dan surat berharga.

Isi UU lengkapnya bisa dilihat di
http://id-id.facebook.com/note.php?note_id=357373796117

Dan bisa di download di
http://www.pajak.go.id/dmdocuments/UU-PPN-2009.rar

JADI mulai sekarang JANGAN MAU BAYAR PPN lagi kalo beli makanan &
minuman di restoran dan tempat lainnya! Jangan mau dibegoin ama penjualnya!

Sayangnya sampai hari ini berdasarkan pengalaman gue, PPN masih dikenain
ke pembeli, entah karena penjualnya ga tau tentang UU baru ini ato pura-pura ga tau...
Giliran harga minyak naik ato harga sembako naik harga makanan cepet banget naik tapi
giliran ada yang begini para penjual makanan terkesan DIEM aja! ARRGGGGHH!

TOLONG SEBARKAN biar semua orang tau dan ga dirugikan !
_

kayakna bener juga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun