Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan yaitu menciptakan insan Indonesia cerdas dan kompetitif.Profesional diartikan sebagai mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Konsekwensi dari jabatan guru sebagai profesi, diperlukan suatu sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan.Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) merupakan salah satu kegiatan yang dirncang untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional.
Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.Untuk kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan terdiri dari tiga macam, yakni pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.Untuk kegiatan pengembangan diri guru terdiri dari dua jenis yaitu mengikuti diklat fungsionl dan melaksanakan kolektif guru.Mengikuti diklat fungsional adalah sebagai salah satu persyaratan kenaikan pangkat untuk setiap jabatan guru.Misalnya dari jabatan Guru Pertama golongan III/a ke Guru Pertama Golongan III/b dipersyaratkan seorang guru memperoleh angka kredit sebesar 3(tiga), dan seterusnya. Berarti sesuai ketentuan bila seorang guru mengikuti diklat fungsional dengan lama pelaksanaan antara 30 s/d 80 jam efektif dihargai angka kredit sebesar 1(satu).Wajib guru ikut diklat fungsional sebanyak tiga kali.
Dari uraian di atas, apakah yang dilakukan Guru?
Salah satu alternatif yang dilakukan adalah mengikuti diklat fungsional.Diklat fungsional bagi guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu.
Sekarang ada masalah yang dihadapi guru, yakni tidak semua guru secara merata diundang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Propinsi atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengikuti diklat fungsional.Melihat keadaan tersebut, maka solusi menjadi guru profesional atau guru bermutu adalah melalui DOGMIT(Diklat Online Guru Melek IT) miliknya Pak Sukani, diklat Online yang disponsori P4TK Yogyakarta dan lain-lain.Khususnya DOGMIT asuhan Pak Sukani merupakan idola para guru, Kepala Sekolah karena informasi bantuan penyelesaian kesulitan yang ditemui peserta sangat cepat.Menjadikan etos kerja yang tinggi adalah tujuan diklat, menumbuhkan karakter didiplin, rajin membaca, teliti, menyelesaikan tugas tepat waktu, bahkan penilaian akhir 45% adalah keaktifan peserta berdiskusi (kooperatif) melalui forum yang tersedia.Diakhir Diklat, sertifikat diberikan kepada peserta yang memenuhi syarat atau lulus.Dari 60 jam pelajaran tentunya sesuai aturan di atas dihargai angka kredit guru sebesar 1 (satu), sehingga bila seorang guru mengikuti diklat beberapa angkatan, maka masalah persyaratan kenaikan pangkat DPGMIT solusinya.
Substansi materi diklat oleh Pak Sukani sangat menyentuh kebutuhan guru dalam melaksanakan pembelajaran.Diklat dikelola dengan www-etraininggurumelekit20.org sangat profesional, mulai dari pengiriman materi CD ke alamat peserta tepat waktu. Ada banyak hal yang bermanfaat dari DOGMIT ini bagi peserta yang tekun dan ada kemauan mengembangkan kompetensi atau kemampuannya sebagai seorang guru.Secara khusus diangkatan 18 ini membahas membuat media pembelajaran dengan video animasi dimana bila diintegrasikan pada materi pelajaran akan membuat siswa bertambah semangat belajar.Bagi guru-guru Indonesia, kesempatan ini jangan sampai berlalu.Daftarkan diri anda dan marilah bersama-sama membangun kemampuan guru bermutu masa kini untuk anak-anak bangsa ini menuju generasi emas dimasa yang akan datang.Kita ditunggu di angkatan 19-21.Tetap semangat dan jempol untuk Pak Sukani.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H