Mohon tunggu...
Mochammad FebryanZailani
Mochammad FebryanZailani Mohon Tunggu... Mahasiswa

Seorang mahasiswa Akuntansi Syariah yang berasal dari Universitas Islam Negeri Raden mas said Surakarta, mempunyai Hobi membaca buku seperti novel dan lain sebagainya. Juga senang menggunakan camera dan bisa membuat video seperti after movie atau membuat poster

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Fiqih Muamalah pada Bidang Ekonomi di Kehidupan sSehari-hari

15 Oktober 2024   15:43 Diperbarui: 15 Oktober 2024   16:25 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mochammad Febryan Zailani AKUNTANSI SYARIAH 3C/235221084

Febryanryan1302@gmail.com

Dalam kehidupan sehari-hari kita pasti sering mendengar tentang fiqih muamalah, itu sebabnya penulis akan mendefinisikan serta menjabarkan dan apa penerapannya dalam kehidupan kita. Fiqih muamalah adalah hubungan antar manusia yang meliputi hubungan sosial, hukum politik dan sebagainya. 

Fiqih muamalah secara terminology didefinisikan hukum yang berkaitan dengan persoalan-persoalan serta tindakan hukum manusia didunia, manusia adalah makhluk sosial yaitu makhluk yang hidup dalam ruang lingkup bermasyarakat yang kodratnya saling membutuhkan satu sama lain. Pada prinsipnya, fiqih muamalah mempunyai aspek hukum islam yang ruang lingkupnya sangat luas. 

Dalam praktiknya fiqih muamalah mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, larangan riba, gharar, serta maysir.  Tujuan dari fiqih muamalah yaitu menciptakan keharmonisan antara sesama manusia sehingga mendapatkan ketentraman dan kerukunan, karena dalam fiqih muamalah ada maksud tersembunyi yaitu sifat tolong menolong antar umat beragama yang dalam ajaran agama islam sangat dianjurkan.  

Sementara itu, seiring berjalannya waktu perkembangan teknologi dan sains memiliki dampak yang sangat besar pada bidang ekonomi juga terhadap kehidupan manusia, bentuk-bentuk bisnis baru berkembang dengan cepat, seperti money market, hedging, sekuritisasi, capital market, bursa komodotif, investasi emas, dan jual beli.

Adapun beberapa contoh penerapan fiqih muamalah pada bidang ekonomi di kehidupan sehari-hari, diantaranya yaitu :

  • Jual beli (Bai') : Transaksi jual beli yang sesuai dengan hukum syariah, dimana syarat juga rukunnya terpenuhi dengan meliputi adanya kejelasan harga, barang, tidak ada unsur riba, gharar dan penipuan

  • Perbankan Syariah : Yang dimaksud sistem perbankan syariah disini ialah dengan tidaknya unsur riba, yaitu pengambilan keuntungan berlebih dari hutang-piutang dan sudah pasti melarang syariat agama islam. Larangan riba mendorong penggunaan produk-produk keuangan syariah, dilansir dari https://ir.bank.bsi.co.id Total aset perbankan syariah mencapai Rp.892,2 Triliun pada desember 2023, atau tumbuh 11,21% yoy. PT. Bank Syariah Indonesia masuk ke jajaran 10 besar bank Nasional, bedasarkan laporan diatas BSI menguasai 39,6% dengan aset bersih Rp. 353,62 Triliun sampai dengan Desember 2023

  • Zakat dan Wakaf : Zakat adalah kewajiban membayar sebagian harta kepada orang yang berhak menerima sesuai dengan hukum islam, sedangkan wakaf adalah menyerahkan aset untuk kepentingan umum secara syariah, dikutip dari https://puskasbaznas.com, jumlah penduduk miskin per Maret 2023 di Indonesia sebanyak 25,90 juta orang. 

  • Jumlah ini menurun sebanyak 250 ribu orang yoy dan menurun sebanyak 460 ribu orang jika dibanding tahun sebelumnya pada bulan September 2022, pada tahun 2023 BAZNAS RI telah melakukan pengentasan kemiskinan kepada 42.279 jiwa penerima manfaat atau sebesar 51,37% diantaranya sebanyak 21.140 jiwa penerima manfaat termasuk miskin ekstrem.

  • Mudharabah dan Musyarakah : Mudharabah yaitu kemitraan antara pemilik modal dan pengelola modal sedangkan musyarakah adalah kemitraan dengan penyertaan modal dari kedua belah pihak. Kedua kerja sama ini lebih adil dan sesuai dengan syariat islam dimana keuntungan nya telah disepakati kedua belah pihak bukan dari bunga dan sebagainya.

Adapun beberapa prinsip dan asas yang harus menjadi acuan bersama serta menjadi pedoman secara menyeluruh dalam setiap aktivitas ekonomi yaitu : Prinsip mubah, prinsip, suka sama suka, prinsip keadilan, prinsip saling menguntungkan, prinsip tolong menolong, dan prinsip tertulis. Sedangkan, asas fiqih muamalah terdiri dari asas al-Huriyah, asas al-Musawah, asas al-Adalah, asas al-Ridho, asas as-Shidiq

Fiqih muamalah memiliki hubungan yang erat dalam kehidupan sehari-hari, karena kodratnya manusia pasti membutuhkan satu sama lain,  oleh sebab itu prinsip dan asas dalam fiqih muamalah menjadi satu kesatuan. 

Dalam term fiqih bermakna kumpulan hukum hukum syariah yang berkaitan pada urusan duniawi seperti jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam dan masih banyak lagi, sedangkan, muamalah adalah bagian dari sistem islam yang integral dan menjadikan kesempurnaan. Maka keistimewaan terpenting muamalah adalah islam itu sendiri, yaitu Aqidah dan Syariah

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun