Kelurahan Babakan, Kota Tangerang (25/7)
Nomor Izin Berusaha adalah suatu hal yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Tata cara mendapatkan NIB sendiri dapat diakses dengan mudah lewat OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha yang Terintegrasi melalui system elektronik.
NIB adalah nomor identitas pelaku usaha untuk dapat melakukan kegiatan berusaha sesuai dengan bidang usahanya. Nomor identitas tersebut terdiri dari tiga belas digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik.Â
Selain itu tata cara mendapatkan NIB tersebut sudah diatur dalam PP No.24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Integrasi Secara Elektronik. Tentu dengan terkoneksinya tata cara tersebut dengan system elektronik, akan membuat perizinan para pelaku usaha lebih mudah. Masa berlaku NIB sendiri berlaku seumur hidup atau selama pelaku usaha menjalankan usahanya.Â
Untuk itu, Bryan menjalankan program penyuluhan tata cara mendapatkan NIB kepada masyarakat Babakan. Hal tersebut dikarenakan beberapa masyarakat di daerah tersebut menjalankan usaha mikro. Namun banyak dari para pelaku usaha belum memiliki Izin Usaha atau Nomor Induk Berusaha. Untuk itu, dengan adanya program penyuluhan tersebut dapat bermanfaat bagi para pelaku usaha meskipun banyak usaha yang dijalankan merupakan skala mikro.Â
Program tersebut dijalankan oleh Bryan secara door to door kepada para pelaku usaha di RW 02 dan RW 06. Hal tersebut dikarenakan beberapa pelaku usaha sibuk sehingga akan lebih efektif. Selain itu dengan bertemu langsung akan lebih mudah dalam menyampaikan materi tersebut.Â