Mohon tunggu...
Bryan Chaniago
Bryan Chaniago Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemula

Pemula

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kanwil Kemenkumham Sumbar Dapat Penghargaan Strategi dan Inovasi Layanan Kekayaan Intelektual

2 November 2022   15:29 Diperbarui: 2 November 2022   15:41 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bali, - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Kanwil Kemenkumham Sumbar) dibawah kepemimpinan Kakanwil, R. Andika Dwi Prasetya gencar melakukan promosidan diseminasi, pendampingan dan pecegahan pelanggaran kekayaan intelektual di Sumatera barat. Upaya yang telah dilaksanakan dengan baik ini membuahkan hasil yang membanggakan.

Pada Kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual di Bali pada tanggal 31 Oktober 2022, Kanwil Kemenkumham Sumbar menerima Penghargaan atas Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2022. Penghargaan yang diterima masuk pada Kategori Strategi dan Inovasi Layanan Kekayaan Intelektual.

Kanwil Kemenkumham Sumbar meraih Penghargaan Terbaik Ketiga dalam Subkategori Penghargaan Jumlah Pelaksanaan Diseminasi atau Sosialisasi Kekayaan Intelektual serta Kegiatan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual 2022. 

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly kepada KakanwilKemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya.

Tercatat Selama tahun 2022, melalui melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Subbidang Lelayanan Kekayaan Intelektual selama tahun 2022, Kanwil Sumbar melaksanakan 64 diseminasi atau sosialisasi kekayaan intelektual serta kegiatan pencegahan pelanggaran di ProvinsiSumatera Barat.

Untuk menunjang layanan kekayaan intelektual di Provinsi Sumatera Barat, Kanwil Sumbar semenjak tahun 2019 telah menjalin kemitraan yang baik melalui perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan 19 Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat.

Disamping itu, perjanjian kerjasama Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Sumatera Barat juga telah terjalin dengan beberapa Perguruan Tinggi yang ada di Provinsi Sumatera Barat, diantaranya adalah: Universitas Islam Negeri Padang, Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh, Universitas Putra Indonesia, Universitas IAIN Bukittinggi, Universitas Dharmasraya, Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bukittinggi, dan Akademi Akuntansi (AKTAN) Boekittinggi.

Pada tahun 2022, Kanwil Kemenkumham Sumbar menambah mitra dalam menggali potensi kekayaan intelektual di wilayah dengan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasamabaru dengan empat Perguruan Tinggi dan satu Sekolah Menengah Kejuruan yakni: Sekolah Tinggi Teknologi Industri Padang, Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Padang, Universitas Mahaputra Muhammad Yamin, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Mercubaktijaya Padang, dan Sekolah Menengah Kejuruan SMTI Padang.

Kemitraan melalui perjanjian kerjasama ini amat berperan dalam penegakan dan pelayanan hukum bidang kekayaan intelektual. Dengan adalanya kesepakatan kerjasama, stakeholder terkait dan Perguruan tinggi intens berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Sumbar, baik dalam bentuk pendampingan atau sosialisasi dan promosi.

Beberapa stakeholder juga telah memfasilitasi UKM dan IKM serta Pelaku Ekonomi Kreatif untuk mewujudkan perlindungan Kekayaan Intelektual di Sumatera Barat. Hasil dari upaya yang dilakukan secara berkesinambungan tersebut adalah semakin meningkatnya jumlah permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual.

Berdasarkan data dari tahun 2018 s.d. 2021 di Provinsi Sumatera Barat tercatat 1.511 permohonan Merek, 7.863 pencatatan Hak Cipta, 554 permohonan Paten dan 105 permohonan Desain Industri. Selanjutnya untuk tahun 2022, hingga September tercatat 2.460 permohonan Kekayaan intelektual dengan rincian 55 permohonan Desain Industri, 65 Permohonan Paten, 387 permohonan Merek dan 1953 Permohonan Cipta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun