Mohon tunggu...
Bryan Chaniago
Bryan Chaniago Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemula

Pemula

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Komit Cegah Halinar, Rutan Maninjau Geledah Kamar WBP

8 September 2022   19:34 Diperbarui: 8 September 2022   20:09 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cegah " Halinar "  Petugas Rutan Maninjau Geledah Kamar Narapidana

Maninjau, KABA12.com. Jajaran Tim Satops Patnal Rutan Kelas IIB Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam melakukan penggeledahan terhadap blok kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana, Kamis (8/9).

Penggeledahan ini merupakan salah satu upaya dalam rangka memberantas penyalahgunaan handphone, pungli dan narkoba (Halinar) di lingkungan rutan.

Kepala Rutan Maninjau, Desrianto menyebutkan, pihaknya memiliki komitmen dalam mewujudkan rutan zero Halinar dengan malaksanakan kegiatan razia dan penggeledahan secara rutin.

"Penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya dan komitmen petugas dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam rutan," katanya, Kamis.

Ia mengatakan, dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim Sat.Ops Patnal hari ini, petugas tidak menemukan barang-barang terlarang dalam kamar hunian warga binaan.

"Nihil, tidak ada barang -barang terlarang yang ditemukan dalam penggeledahan kamar warga binaan hari ini," ungkapnya.

Desrianto menyebut, razia dan penggeledahan ini dilakukan secara mendadak setiap minggunya dengan melibatkan sejumlah petugas rutan. Selain kamar hunian, fisik atau badan warga binaan juga diperiksa oleh petugas untuk memastikan tidak adanya barang-barang terlarang.

"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif, serta mencegah masuknya barang-barang terlarang," katanya.

Sebelumnya, pihaknya juga melaksanakan tes urine bagi 29 orang narapidana pada Rabu (31/8) lalu, sebagai upaya deteksi dini pencegahan narkoba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun