Muaro Labuah,- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muaro Labuah, Kabupaten Solok Selatan mengikuti sosialisasi perwujudan sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis E-Berpadu yang digelar oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Kamis (28/7).
Kegiatan yang digelar secara virtual itu dipusatkan di ruang teleconference Polres Solok Selatan, dan turut diikuti oleh Kapolres Solsel Arief Mukti Surya Adhi, Kepala Pengadilan Koto Baru Solsel, Kepala Kejaksaan Negeri Solsel, Kepala BNN Solsel, dan undangan lainnya.
Kepala Rutan Muaro Labuah, Sarwono mengatakan, adanya sosialisasi E-Berpadu ini diharapkan menjadi upaya peningkatan dan pengoptimalisasian kinerja seluruh aparat penegak hukum.
"Kegiatan seperti ini juga diharapkan bisa menjadi sarana komunikasi antar stakeholder terkait, terutama dalam sosialisasi E-Berpadu yang telah digelar," kata Sarwono.
Ia menambahkan, pihaknya sangat menyambut baik aplikasi E-Berpadu yang diciptakan Mahkamah Agung RI karena dapat bermanfaat bagi masyarakat.
"Aplikasi E-Berpadu dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam mencari keadilan dengan memaksimalkan keunggulan teknologi informasi serta menjadikan lembaga penegak hukum lebih transparan dan membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat," ujarnya.
Sementara, Karo Humas Mahkamah Agung, Sobandi dalam sambutannya mengatakan dalam era yang serba digital saat ini, pemanfaatan teknologi informasi merupakan salah satu elemen penting dalam penegakan hukum. Teknologi memberikan berbagai kemudahan dalam setiap proses kerja, termasuk dalam hal administrasi perkara pidana, sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Bagi Aparat Penegak Hukum (APH), sinergi pemanfaatan teknologi informasi telah diwujudkan melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi atau disingkat SPPT -- TI," ujarnya.
Sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini lanjutnya, merupakan pengenalan Aplikasi E-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) dalam rangka mendukung Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang menjadi program prioritas RPJMN 2020-2024.
Aplikasi e-Berpadu adalah layanan yang diberikan pada tahapan pra-persidangan. Pada versi 1.0 ini, pihaknya telah mengembangkan 6 fitur layanan berupa  pelimpahan berkas perkara secara elektronik, izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik, izin/persetujuan penyitaan secara elektronik,Â