perpanjangan penahanan ke pengadilan secara elektronik, izin besuk tahanan secara elektronik, permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, fitur penetapan diversi dan pembantaran.
"Aplikasi ini akan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan," jelasnya.
(Bry)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!