Mohon tunggu...
Asep B
Asep B Mohon Tunggu... Editor - Asep Burhanudin mantan wartawan yang masih giat menulis

Ada bersahaja

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Turut Memahami Peliknya Mitra Pengemudi Online, Antara Kebijakan dan Kenyataan

31 Oktober 2020   10:14 Diperbarui: 31 Oktober 2020   10:31 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Semula banyak yang iri ketika pemerintah berikan perhatian khusus bagi pengemudi Online menyusul merebaknya Cobid-19 awal tahun 2020 lalu. Melalui Program Relaksasi yang diluncurkan Presiden Jokowidodo, para pengemudi Online tidak diwajibkan bayar cicilan, baik motor dan mobilnya. Kebijakan ini, sebetulnya masuk ke dalam rekstrukturisasi kreditur di bawah Rp10 miliar.

Tak hanya itu, mereka (baca: sopir online) diberi semacam proyek berupa pendistribusian bantuan Sembako ke masyarakat. Belakangan beberapa penggiat kemanusiaan, seperti yang dimotori dr Tirta, kerap mengajak warga mampu untuk memberikan tips lebih atau pesan makan untuk dibawa pulang pengemudi online.

Tak hanya di situ, aplikator karya anak bangsa, seperti Gocar, yang awalnya mengharamkan meminta uang tips, saat pandemi, justru sebaliknya. Melalui spanduk yang terpampang di sudut kota kota besar malah menghimbau dan mengajak untuk menyisihkan uang tips buat mitranya .

Sangat beralasan bila di kemudian hari keberadaan Ojek online, Ojol di masa awal pandemi dibuat iri masyarakat lainnya.

Lalu mengapa sekarang mereka kembali berulah. Bahkan, pekan lalu secara nasional, serempak mereka demo, off bid, atau mematikan aplikasinya untuk tidak menerima orderan? Apakah mereka tidak puas, rakus, atau program Jokowi yang semula undang decak kagum tapi tak sampai ke mereka.

Melalui tulisan ini kita mencoba memahami akar masalah yang dihadapi ribuan mitra pengemudi Ojol yang semula digadang gadang sebagai terobosan bisnis baru sektor transportasi di tanah air ini.

Semula, di saat awal kemunculannya, menjadi sopir Online merupakan sebuah pilihan. Pendapatan mereka jauh melebihi gaji ASN dan atau pegawai setara staf bank. Fenomena ini menjadikan mereka berbondong-bondong hijrah profesi. Mereka yang tidak mau terikat waktu kerja kantoran di antaranya alasan beralih menjadi driver online.

Mereka pun berlomba mencicil mobil dengan uang muka seadanya, hasil pensiun dini atau dari tabungan. Untuk sebuah pelayanan prima tak sedikit di antara mereka menukar mobil pribadinya menjadi mobil grass teranyar sesuai spek yang diminta UBER, Grab atau Gocar. Walhasil, hampir 100 persen mobil yang dikemudikan mereka relatif baru, yang tentunya dalam masa dicicilan leasing.

Di jalan, mereka mirip pasukan berani mati, siap menghadapi benturan dengan taksi konvensional serta sopir angkot yang menentangnya. Penghasilan lumayan tinggi menjadikan saa itu mereka rela sebagai bemper atau pion, membela pemiilik apiikator. Penolakan dari taksi  Angkot, serta Ojek Pangkalan, Opang berkanjut hingga dua tahunan lebih. Di kota Bandung tercatat belasan Mobil Ojol dirusak dengan pengemudinya babak belur dihajar oknum Opang.

Sayangnya, bulan madu hanya berlangsung beberapa bulan. Selepas UBER menjual bisnis di tanah airnya ke Grab, perlahan mulai menemukan getirnya sebagai pengemudi Online. Bonus harian, termasuk jumlah order terus berkurang sejalan mulai gabungnya taksi konvensional menjadi taksi  online. Semula mereka bisa membawa uang bersih tak kurang Rp 1 juta per malam, kini hanya tinggal kenangan manis saja.

Fenomena ini menjadikan satu persatu keberadaan mereka mulai berguguran. Mereka mulai beranggapan menjadi pengemudi online bukan lagi menjadi sebuah pilihan. Mobil, mereka kembalikan ke leassing. Sementara akunnya mereka jual atau gadai ke calon pengemudi baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun