Pada dasarnya, data sendiri dapat diartikan dari bahasa latin yaitu "datum" yang berarti suatu yang diberikan, yang pada dasarnya berbentuk jumlah angka, tulisan, atau segala sesuatu yang dikumpulkan kemudian diberikan untuk sebuah fakta yang dapat diobservasi untuk pemahaman sehari-hari. Data juga memiliki beberapa sifat yaitu kuantitatif yang berdasarkan pada pengukuran atau biasanya nominal, dan data kualitatif yang berbentuk deskriptif. Data sendiri juga memiliki sifat yang berbentuk pribadi (privacy) atau data-data umum yang bisa di dapatkan oleh kebanyakan orang. Data yang bersifat pribadi atau private tidak dapat diakses oleh semua orang karena data pribadi melekat kepada pengguna data secara personal, dan dapat diberikan apabila pemilik data memberikan izin kepada seseorang.Â
Istilah konsep kedaulatan data sendiri atau biasa dikenal dengan data sovereignty adalah dimana sebuah data yang berada disebuah negara, berada di bawah aturan atau undang-undang yang berlaku untuk mengelola data tersebut dan data tersebut nantinya bersifat data nasional. Undang-undang atau hukum yang berlaku tersebut, memungkinkan negara (pemerintah nasional) untuk mengatur atau mengelola data, menyimpan data, maupun pendistribusian data yang berada di wilayah negara itu sendiri. Kedaulatan data itu sendiri, berguna bagi negara untuk menjamin hak-hak keamanan nasional bagi warga negaranya, selain itu, kedaulatan data yang dikumpulkan, juga dapat berguna untuk kepentingan nasional yang memungkinkan negara menggunakan data-data tersebut untuk kepentingan geopolitik. Kedaulatan data itu sendiri, harus diperhatikan karena era digitalisasi dan globalisasi yang terus berkembang, tidak menjamin bahwa kejahatan yang mengancam kedaulatan data suatu negara juga tidak muncul, sehingga masyarakat suatu negara harus terus berkembang mengikuti perkembangan zaman dan globalisasi, untuk mencegah adanya kejahatan yang mengancam data, dan menggunakan data itu sendiri secara positif, dikarenakan, masih banyak negara-negara berkembang yang belum bisa mengikuti perkembangan teknologi, dan memungkinkan negara tersebut untuk menjadi sasaran bagi para pelaku kejahatan digital yang mengancam kedaulatan data sebuah negara.Â
Pada era big data sendiri yang berarti data yang dihasilkan terus berkembang dan menjadi suatu hal yang kompleks, pemerintah suatu negara, penting untuk memperhatikan perkembangan dan keamanan data negaranya yang nantinya data itu sendiri dapat digunakan sebagai aset strategis suatu negara dan juga dapat digunakan sebagai pendukung ekonomi digital suatu negara yang harus diputuskan secara maksimal oleh suatu negara. Pada era globalisasi digital sendiri kejahatan juga tentu saja beragam sehingga juga muncul istilah kejahatan cyber atau cyber crime pada era globalisasi ini yang memungkinkan untuk mengancam data-data milik nasional yang kemungkinan besar data tersebut untuk diperjual belikan oleh para pelaku kejahatan digital, sehingga, penting bagi negara, untuk melindungi kedaulatan data nasional negaranya, agar tidak terjadi pencurian data yang bersifat merugikan bagi suatu negara itu sendiri.
Pada kasus ini, fokus utama dari topik ini adalah bagaimana pemerintah Indonesia, menerapkan sebuah kebijakan yang ada dalam negara Indonesia, yang dapat menjamin keamanan data masyarakat Indonesia. Studi kasus ini, melihat bahwa pernah menerapkan lokalisasi data di dalam negaranya yang dimana pada saat itu pemerintah pernah mengeluarkan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada tahun 2022 yang dimana pemeritah Indonesia bertujuan untuk mengatur pengumpulan, pendistribusian, penyimpanan, dan perlindungan data pribadi masyarakat di Indonesia. Lokalisasi data yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, melalui kebijakan-kebijakan yang sudah dibuat, Pemerintah Indonesia bertujuan untuk memberikan pengamanan terhadap privasi data penduduk di Indonesia, Hal tersebut juga bertujuan agar diharapkan data-data yang bersifat privasi, tidak bocor ketangan yang salah dan digunakan untuk keuntungan seseorang namun merugikan pengguna data tersebut. Hal-hal yang dilakukan pemerintah tersebut juga berhasil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital lokal, yang dimana perusahaan-perusahaan asing yang menyangkut dengan data besar seperti google telah berinvestasi di Indonesia, hal tersebut membuat pertumbuhan ekonomi di Indonesia cukup terbantu dikarenakan adanya perusahaan asing yang berinvestasi dikarenakan lokalisasi data di Indonesia.
Pada sisi lain, dikarenakan kebijakan data lokalisasi di Indonesia, yang memusatkan data-data dari penduduk atau masyarakat Indonesia, yang dikumpulkan atau dikelola pada suatu kawasan, pernah mengalami kebocoran data yang tentu saja hal tersebut menjadi pertanyaan bagi para pemilik data tentang sekuritisasi yang ada pada pemerintah dalam menjaga pemilik data masyarakatnya sendiri. Â Pada studi kasus ini, kita bisa melihat dari kasus pada tahun 2021 yang lalu, dimana pengguna BPJS ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) mengalami kebocoran data yang diduga kurang lebih 297 juta data yang bocor. Data tersebut meliputi data yang seharusnya menjadi privasi bagi masyarakat Indonesia, dimana data-data yang bocor tersebut meliputi data nomor ktp, nomor telepon, alamat rumah, dan lainnya, yang dimana data-data tersebut merupakan data privasi yang seharusnya dapat pemerintah Indonesia lindungi. Data-data tersebut merupakan data pengguna BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) ketenagakerjaan yang bocor, yang kemudian diperjual-belikan di forum-forum atau komunitas perentas secara bebas di internet, yang tentu saja apabila data tersebut dijual secara bebas, privasi pengguna data tersebut dapat menjadi terancam, dan tentu juga keamanan pribadinya juga ikut terancam dikarenakan informasi-informasi yang diperjual belikan.Â
Hal kebocoran data tersebut, menjadi dilema, apakah lokalisasi disuatu negara itu memudahkan masyarakat dan negara atau justru bersifat merugikan dikarenakan apabila terjadi suatu kesalahan pada tempat penyimpanan data tersebut, data-data tersebut bisa menjadi terancam privasinya. Apabila melihat analisis yang ada, terutama pada studi kasus ini, lokalisasi data sebenarnya bisa saja menjadi menguntungkan, apabila pemerintah benar-benar bisa mengelola atau melindungi data-data masyarakat pada suatu negaranya, karena pada dasarnya, kebijakan soal data yang ada di suatu negara, hanya bisa diharapkan oleh pemerintah suatu negara itu sendiri. Kesimpulannya, lokalisasi data yang dilakukan oleh suatu negara, bisa saja 100% menguntungkan bagi negara maupun masyarakatnya, apabila pemerintah dapat menerapkan cyber security yang kuat, sehingga privasi data bagi seluruh penduduk di suatu negara dapat terjamin.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI