Mohon tunggu...
BRORIVAI_Center
BRORIVAI_Center Mohon Tunggu... Politisi - Kehadiran lembaga BRC pada dasarnya untuk kemajuan Sulsel

BRC ( BRORIVAI Center )

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Perlukah Kementerian Penanggulangan dan Mitasi Bencana ?

6 Januari 2019   23:21 Diperbarui: 7 Januari 2019   14:53 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia dijuluki sebagai negeri rawan bencana karena berada dalam pusaran ring of fire. Lalu, muncul wacana menjelang Pilpres 2019 tentang keinginan salah satu Capres untuk membentuk suatu kementerian negara yakni, Kementerian Penanggulangan dan Mitigasi Bencana.

Nah, tentu diantara kita banyak yang bertanya-tanya, seberapa perlukah kementerian itu dan bagaimana nasib lembaga-lembaga yang kini sudah terbentuk seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Basarnas dan BMKG, serta beberapa lembaga lain maupun kementerian terkait?

Mari kita menguji urgensinya, apakah memang menjadi kebutuhan atau tidak. Atau jangan sampai karena kebutuhan kampanye politik, setiap perhelatan Pilpres selalu terlahir gagasan pembentukan kementerian atau institusi baru, yang sesungguhnya belum tentu menjadi sesuatu yang efisien dan efektif dalam menopang pembangunan serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Mengembangkan kementerian baru bukanlah yang mudah karena harus mempertimbangkan banyak hal, mulai dari kebutuhan infrastruktur, penyediaan sumberdaya manusia, sinkronisasi administrasi berbagai lembaga, dukungan anggaran hingga kesinambungan lembaga itu sendiri di kemudian hari.

Dalam konteks wacana pembentukan kementerian penanggulangan dan mitigasi bencana, perlu dipastikan bahwa apakah dalam jangka panjang dapat menjadi lembaga yang primer dan relevan sesuai dengan kebutuhan bangsa kita sebagai negara yang rawan bencana alam.

Masalah mendasar yang lain yang harus menjadi perhatian adalah isu yurisdiksi kewenangan, dimana otoritas penanganan krisis atas bencana bersifat multi-sektor, dan memerlukan penegasan atas pembagian tugas yang jelas. Sehingga yang patut dicermati antara lain; dampak dari pengintegrasian sejumlah lembaga yang memiliki domain terkait kebencanaan dan potensi adanya kandungan pemborosan terhadap sumberdaya dan keuangan negara.

brc1-5c33057543322f151978b9b7.jpg
brc1-5c33057543322f151978b9b7.jpg
Di banyak negara, sekalipun pada bangsa yang rutin ditimpa bencana, lembaga yang bekerja mengurusi penanggulangan dan mitigasi bencana lazimnya diserahkan kepada suatu lembaga yang disebut "Dewan Keamanan Nasional atau Dewan Manajemen Bencana". Karena bencana itu dinilai tidak saja berurusan dengan bencana alam yang berdimensi sosial, tetapi juga berurusan dengan bencana politik karena ulah manusia.

Belajar dari perbandingan negara lain yang tergolong maju seperti Amerika Serikat, lembaga yang mengurusi bencana alam dikendalikan oleh suatu lembaga yang disebut FEMA (Federal Emergency Management Agency), yaitu badan penanggulangan bencana milik pemerintah dibawah Department of Homeland Security.

Meskipun Departemen ini setingkat kementerian, namun lembaga ini bekerja tidak hanya spesifik dalam urusan krisis karena bencana alam, tetapi juga mengurusi segala bentuk kedaruratan yang berhubungan dengan ancaman keselamatan dan keamanan manusia, seperti terorisme dan bencana lain buatan manusia.

Berbeda bila kita belajar dari negeri Sakura Jepang, yang memiliki lembaga atau kementerian khusus yang mengurusi bencana alam, yang boleh jadi sebagai sumber inspirasi bagi Indonesia terkini.

Dalam sistem manajemen bencana Jepang, telah ditunjuk seorang menteri negara untuk "manajemen bencana" yang bertugas merencanakan kebijakan dasar tentang manajemen dan rencana-rencana bencana, serta membuat koordinasi menyeluruh dalam menanggapi bencana skala besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun