[caption id="attachment_329602" align="alignnone" width="600" caption="gambar:http://www.lpdp.depkeu.go.id/"][/caption]
Pemerintah Indonesia meluncurka Bea sisiwa untuk Mahasiswa berprestasi yang di beri nama‘BEA SISWA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (BPRI) atau di sebut juga Indonesia Presidential Scholarship, Presidential Scholarship merupakan program beasiswa prestisius yang diberikan pemerintah Indonesia bagi warga negara Indonesia untuk menempuh jenjang pendidikan magister (S-2) dan doktor (S-3) di perguruan tinggi di luar negeri. Dengan anggaran sekitarRp 15,6 Triliun, dana beasiswa tersebut berasal dari dana abadi pendidikan (endowment fund) yang disisihkan sejak tahun 2010. Beasiswa ini dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), sebuah badan layanan umum yang berdiri tahun lalu. Lembaga ini merupakan kerja sama antara Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Agama. Tujuan Presidential Scholarship adalah menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berkemampuan mumpuni dalam berbagai bidang, khususnya untuk menyambut Indonesia emas tahun 2045, 100 tahun kemerdekaan Indones,
Terus apa syarat untuk mendapatkan gal tersebut, bagi pelamar program magister, maksimal berusia 35 tahun, sedangkan pelamar program doktor maksimal berusia 40 tahun pada tanggal penutupan pendaftaran, yaitu 20 April 2014. Beberapa bidang yang menjadi prioritas program studi dalam Presidential Scholarship adalah teknologi, energi, pangan, ekonomi, hukum, pertahanan, budaya, hubungan internasional, dan ekonomi kreatif.
Pendaftaran Presidential Scholarship angkatan pertama dibuka hingga 20April 2014. Berdasarkan apa yang telah terpampang di poster-poster syarat untuk mendaftar adalah sebagai berikut:
1.
Warga Negara Indonesia,
2.
riwayat riset untuk kluster ilmuwan, serta riwayat kepemimpinan untuk kluster pemimpin, di bidangnya masing-masing,
3.
IPK minimal 3,5 & minimal TOEFL iBT: 94 – ITP – 587 – IELTS: 7; atau mempunyai Letter of Acceptance (LOA) dari 50 kampus terbaik dunia,
4.
telah mendapatkan rekomendasi dari tokoh di bidangnya/pimpinan di unit kerjanya,
5.
membuat perencanaan karier & pengabdian pascastudi minimal 10 tahun & tahapan realisasinya,