Mohon tunggu...
Luluk Ramadhany
Luluk Ramadhany Mohon Tunggu... Penulis - Pelajar

Seorang Anak Desa, Tinggal di pati jawa tengah, lulusan Tsanawiyah/SLTP.\r\nKebenaran ada di Banyak Sisi,Kadang kebenaran berada di posisi yang salah

Selanjutnya

Tutup

Politik

M. Taufiq Dulu Diperiksa Sebagai Tersangka, Kini Diperiksa sebagai Saksi Adiknya

20 April 2016   22:41 Diperbarui: 20 April 2016   23:09 574
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                     sumber gambar :Kompas.com/Kurnia Sari Aziza

M. Taufiq siapa yang tidak kenal dengan sosok yang satu ini, salah satu  punggawa DPRDDKI periode tahun 2014-2019. sosok ini semenjak jadi Anggota DPDR DKI memang tidak asing di telinga kita, Apalagi semenjak Ahok menjabat sebagai PLT Gubernur sosok ini semakin tak terbendung kepolulernya di media, hal ini tak terlepas sepak terjangnya sebagai Wakil Kettua DPRD DKI yang kerap bersebrangan dengan Gubernur DKI saat ini. Bahkan pada akhir-akhir ini sosoknya semakin terkenal lantaran salah satu Anggota DPRD dari Partai yang di pimpinya di Dki Sekaligus adiknya M. Sanusi menjadi Tersangka KPK atas Operasi tangkap tangan KPK beberapa saat yang lalu.

Sakitnya Tuh Disisni, Mungkin itu yang di rasakan oleh Wakil ketua DPRD DKI dari fraksi Gerinda ini, kenapa tidak dia harus bolak-balik ke gedung KPK untuk menjadi saksi bagi sang adik Kesayangannya, Siapa sih yang tega melihat adiknya di jadikan tersangka oleh Institusi anti rasuah ini, karena sepanjang sejarah tidak ada yang lolos dari jerat hukum oleh institusi ini apalagi ini terjadi oprasi tangkap tangan. Status Menjadi tersangka tidak hanya di rasakan oleh M. sanusi, sang kakak pun pernah merasakan ini sekitar 11 tahun yang lalu tepatnya pada tahun 2004 di mana saat itu M. taufiq harus bolak-balik di periksa atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004 saat ini dia Menjabat sebagai Ketua KPU.dan pada 27 April 2004 Ia kemudian divonis selama 18 bulan karena merugikan negara sebesar Rp 488 juta.

Pelajaran yang ia alamilah yang mungkin begitu terlihat di wajahnya saat konfrensi pers sesaat adiknya di jadikan tersangka oleh KPK dengan raut yang sedikit lesu serta ada tangis yang tertahan di matanya. Mungkin dia tak menyangka Adiknya akan seperti dirinya, menjadi tersangka kasus Korupsi.

Yang menjadi Pertanyaan Besar Adalah mengapa orang yang pernah terjerat kasu korupsi menjadi ketua DPD Sebuah Partai...? Memang tidak salah karena tidak ada undang-undang yang melarangnya, akan tetapi Apakah Etis hal ini, Sementara Selama ini berkoar-koar akan sebuah etika dan Partai Anti Korupsi Tetapi Ternyata,,,,,,

 

 

 

 

 

 

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun