Mohon tunggu...
Luluk Ramadhany
Luluk Ramadhany Mohon Tunggu... Penulis - Pelajar

Seorang Anak Desa, Tinggal di pati jawa tengah, lulusan Tsanawiyah/SLTP.\r\nKebenaran ada di Banyak Sisi,Kadang kebenaran berada di posisi yang salah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kapal Berbendera Indonesia Kembali Dibajak, 4 Diculik 1 Ditembak

16 April 2016   04:17 Diperbarui: 16 April 2016   04:28 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                                                                                                                sumber gambar:rappler.com]

 Pembebasan WNI awak kapal Brahma 12 dan kapal tongkang Anand belum selesai, Kabar tidak menggembirakan datang lagi, kali ini  Kapal Ber bendera Indonesia Tunda TB Henry dan Kapal Tongkang Cristi  kembali di bajak, dalam aksi pembajakan tersebut para pembajak berhasil menculik 4 WNI dari sepuluh WNI, sementara 5 orang selamat dan satu orang mengalami luka Tembak. lima dan satu orang yang terkena luka tembak sudah di selamatkan oleh kepolisian Malaysia.

Pembajakan terjadi di perairan di perairan perbatasan Malaysia-Filipina,Terjadi sekitar pukul 18.31, hari Jumat (15/4/2016). Sampai saat ini belum ada kelompok yang mengaku membajak dan menculik ABK Kapal tersebut dan juga belum di ketaui apa motif pembajakan tersebut. akan tetapi dugaan kuat Kelompok abu sayyaplah di balik aksi tersebut.

Perlu di ketahui bahwa sebelumnya belum pernah terjadi kejadian pembajakan di area perairan tersebut. Kejadian pembajakan dua kali dalam kurung waktu satu bulan ini  harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah indonesia dan Asean pada Umumnya.

Pemerintah dan Asean harus memberi perhatian khusus pada pembajakan kapal yang pada akhir-akhir ini marak di perairan kawasan Asean.

 

 

Sumber :1

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun