POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) merupakan jasa hukum yang Diberikan Oleh Pemberi Bantuan Hukum Secara Cuma -- Cuma Kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum Adalah Orang atau Kelompok Orang Miskin. Pemberi Bantuan Hukum Adalah Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang Memberi Layanan Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang.Â
Di Pengadilan Negeri Jember kelas IA ini layanan posbakum menggandeng Fakultas Hukum Universitas Jember untuk membantu dalam pelayanan bantuan hukum tersebut. Beberapa jenis layanan yang diberikan yairu sebagai berikut:
1.Permohonan perubahan nama
2. Permohonan perwalian
3. Permohonan pengampuan
4. Permohonan penetapan kematian
5. Permohonan pengangkatan anak (adopsi) dan
6. layanan lainnya, seperti, konsultasi dan pendampingan persidangan
Posbakum juga melayani konsultasi online melalui via chat maupun video call menggunakan whatsapp.
Selain memberikan layanan konsultasi hukum dan bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, Posbakum juga memberikan layanan penyediaan informasi daftar organisasi bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.Â