Mohon tunggu...
britaku
britaku Mohon Tunggu... Lainnya - indie writer
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Sebagai seorang penulis indie, Britaku telah menulis dan menerbitkan beberapa karya di antaranya novel, cerpen, dan antologi puisi. Ia juga aktif menulis di blog pribadinya dan media sosial, serta berpartisipasi dalam beberapa komunitas penulis. Meskipun demikian, Britaku menganggap kegiatan menulis sebagai hobi dan bukan sebagai profesi. (https://britaku.jcink.net/) Selain menulis, Britaku juga sangat menyukai membaca. Ia menyukai berbagai genre, termasuk fiksi, non-fiksi, dan sastra klasik. Ia menganggap membaca sebagai salah satu cara terbaik untuk mengasah imajinasi dan kreativitas dalam menulis. Di samping menulis dan membaca, Britaku juga senang mendengarkan musik. Ia memiliki beragam genre musik favorit, mulai dari pop, rock, jazz, hingga klasik. Musik menjadi salah satu sumber inspirasi dan motivasi bagi Britaku dalam menulis. Secara keseluruhan, Britaku adalah seorang penulis indie yang sangat menekuni hobinya. Ia senang menulis dan membaca, serta menganggap keduanya sebagai hal yang saling mendukung dan melengkapi. Britaku juga senang mendengarkan musik sebagai sumber inspirasi dan motivasi dalam menulis. Hobinya yang beragam ini telah membantu Britaku untuk terus berkarya dan berkontribusi dalam dunia sastra Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Apa Itu BI-FAST? Kenali Arti dan Tujuannya

2 Agustus 2023   20:07 Diperbarui: 2 Agustus 2023   20:10 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: britaku, infrastruktur Sistem Pembayaran ritel nasional BI-FAST

BI-FAST, atau Transfer BI FAST, adalah infrastruktur Sistem Pembayaran ritel nasional yang bertujuan untuk memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time, aman, efisien, dan tersedia setiap saat (24/7). Pengembangan BI-FAST dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat akan layanan transfer dana yang lebih efisien, cepat, dan nyaman dalam bertransaksi non-tunai. Layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang saat ini tersedia belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat karena batasan waktu layanan, dana yang belum real-time, dan keterbatasan kanal pembayaran. Oleh karena itu, BI-FAST diharapkan dapat memperkuat ketahanan Sistem Pembayaran Ritel nasional dan menyediakan alternatif terhadap infrastruktur Sistem Pembayaran nasional yang sudah ada.

Pengembangan BI-FAST memiliki beberapa objective function yang menjadi landasan kebijakan. Pertama, BI-FAST dibangun untuk mendukung konsolidasi industri Sistem Pembayaran nasional dan integrasi Ekonomi Keuangan Digital secara end-to-end. Kedua, kebijakan BI-FAST merupakan inisiatif nasional yang sejalan dengan peraturan Bank Indonesia terkait Sistem Pembayaran, Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran, dan Penyedia Jasa Pembayaran, serta prinsip SP yang CEMUMUAH (cepat, murah, mudah, aman, dan andal). Ketiga, pengembangan BI-FAST sesuai dengan arah kebijakan Bank Indonesia ke depan, yang mencakup aspek moneter, Stabilitas Sistem Keuangan, dan Sistem Pembayaran, guna mendukung terciptanya ekosistem yang terintegrasi, interoperable, dan terhubung (3i).

Manfaat BI-FAST bagi industri dan masyarakat sangat signifikan. Saat ini, layanan SKNBI maupun BI-RTGS terbatas pada jam operasional tertentu, sementara layanan online 24/7 memiliki batasan nilai transaksi tertentu dan keterbatasan akses ke e-channel (mobile dan internet banking). Dengan BI-FAST, masyarakat dapat menikmati layanan pembayaran ritel secara real-time 24/7, baik di level bank maupun nasabah. Layanan ini juga mencakup fitur transfer kredit (push) dan debit (pull), serta penggunaan proxy address sebagai alternatif nomor rekening untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat. Selain itu, BI-FAST dilengkapi dengan fitur pengamanan seperti fraud detection system dan Anti Money Laundering/Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT) untuk menjamin keamanan transaksi.

Fitur lain dari BI-FAST termasuk notifikasi otomatis kepada nasabah, sehingga mereka akan mendapatkan informasi secara tepat waktu terkait transaksi yang dilakukan. Proxy address juga menjadi salah satu fitur unggulan yang memudahkan masyarakat, karena alias ini lebih mudah diingat dibandingkan nomor rekening. Dengan adanya fitur-fitur ini, BI-FAST memberikan value proposition yang kuat dengan layanan yang real-time, lengkap, aman, dan efisien.

Dalam rangka mencapai tujuan pengembangan BI-FAST, Bank Indonesia telah melakukan berbagai upaya termasuk konsultasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait, seperti lembaga keuangan, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya. Pengembangan BI-FAST didukung oleh kebijakan nasional yang mengutamakan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan. Dengan hadirnya BI-FAST, diharapkan Sistem Pembayaran Ritel nasional semakin maju dan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Indonesia, baik dari segi keamanan, kecepatan, maupun kemudahan dalam bertransaksi secara non-tunai.

Implementasi BI-FAST dimulai secara bertahap mulai Desember 2021, dengan fokus awal pada transfer kredit individual. Selanjutnya, pada tahun 2022, layanan BI-FAST akan dikembangkan untuk mencakup transfer debit, bulk credit, dan request for payment, yang akan diimplementasikan pada tahun 2023. Rencana ini menandai komitmen Bank Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan mencakup berbagai jenis transaksi guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dalam hal harga, Bank Indonesia menetapkan dua skema tarif. Harga dari BI ke Peserta (bank penerima layanan) ditetapkan sebesar Rp19,00 per transaksi, sedangkan harga dari Peserta ke Nasabah (pengguna layanan) maksimal Rp2.500,00 per transaksi. Biaya transaksi ini akan dievaluasi secara berkala dan diturunkan jika diperlukan.

Adapun batas maksimal nominal transaksi melalui BI-FAST pada tahap awal adalah Rp250 juta per transaksi. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan kelancaran sistem BI-FAST, waktu shifting transaksi dari SKNBI ke BI-FAST, serta review berkala sesuai dengan aspek CEMUMUAH (Cepat, Mudah, Murah, Aman, dan Andal). Namun, bank-bank peserta dapat menyesuaikan batas nominal transaksi per nasabah di bawah Rp250 juta sesuai dengan risk appetite masing-masing.

Perbedaan BI-FAST dengan layanan SKNBI dan BI-RTGS juga dapat diidentifikasi dari beberapa aspek. Pertama, dalam hal nominal transaksi, BI-FAST dan SKNBI melayani transaksi ritel dengan batas maksimal yang berbeda, yaitu Rp250 juta per transaksi untuk BI-FAST dan Rp1 miliar per transaksi untuk SKNBI, sementara BI-RTGS melayani transaksi dengan nominal di atas Rp100 juta.

Kedua, dalam hal waktu layanan, BI-FAST beroperasi setiap saat (24/7), sedangkan SKNBI dan BI-RTGS memiliki jam operasional tertentu, yaitu mulai dari pukul 06.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun