Mohon tunggu...
britaku
britaku Mohon Tunggu... Lainnya - indie writer
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Sebagai seorang penulis indie, Britaku telah menulis dan menerbitkan beberapa karya di antaranya novel, cerpen, dan antologi puisi. Ia juga aktif menulis di blog pribadinya dan media sosial, serta berpartisipasi dalam beberapa komunitas penulis. Meskipun demikian, Britaku menganggap kegiatan menulis sebagai hobi dan bukan sebagai profesi. (https://britaku.jcink.net/) Selain menulis, Britaku juga sangat menyukai membaca. Ia menyukai berbagai genre, termasuk fiksi, non-fiksi, dan sastra klasik. Ia menganggap membaca sebagai salah satu cara terbaik untuk mengasah imajinasi dan kreativitas dalam menulis. Di samping menulis dan membaca, Britaku juga senang mendengarkan musik. Ia memiliki beragam genre musik favorit, mulai dari pop, rock, jazz, hingga klasik. Musik menjadi salah satu sumber inspirasi dan motivasi bagi Britaku dalam menulis. Secara keseluruhan, Britaku adalah seorang penulis indie yang sangat menekuni hobinya. Ia senang menulis dan membaca, serta menganggap keduanya sebagai hal yang saling mendukung dan melengkapi. Britaku juga senang mendengarkan musik sebagai sumber inspirasi dan motivasi dalam menulis. Hobinya yang beragam ini telah membantu Britaku untuk terus berkarya dan berkontribusi dalam dunia sastra Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Cara Membuat QRIS, Ikuti Langkah - Langkahnya

30 Juli 2023   08:10 Diperbarui: 30 Juli 2023   16:31 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mendapatkan username dan password: Gunakan informasi username dan password yang telah Anda terima melalui email dan WhatsApp untuk login di halaman Dashboard.

  • Melengkapi dokumen fisik administrasi: Setelah masuk ke halaman Dashboard, lengkapi dokumen fisik administrasi dengan melakukan proses upload data secara mandiri.

  • 4. Upload File Dokumen

    Setelah login di halaman Dashboard QRIS, Anda akan diarahkan untuk mengunggah file kelengkapan administrasi yang diperlukan sebelum pengajuan diproses.

    • Data diunggah dengan benar: Pastikan data yang diunggah sudah dilengkapi dengan benar dan sesuai persyaratan. Setelah itu, pengajuan akan diproses dan nomor NMID (Nomor Merchant ID) akan diberikan setelah data diterima lengkap.

    • Pengajuan mengalami kendala: Jika data yang diunggah mengalami kendala atau kurang lengkap, Anda akan diberitahu dalam waktu 1x24 jam melalui email dan WhatsApp untuk melakukan perbaikan.

    5. Mendapatkan Notifikasi Hasil Kelengkapan File

    Dalam waktu maksimal 7 hari kerja, Anda akan menerima notifikasi melalui email dan WhatsApp mengenai hasil kelengkapan file yang Anda sampaikan.

    • Pengajuan direvisi atau dilengkapi: Jika terdapat data yang salah atau kurang lengkap, Anda harus merevisi atau melengkapi proses pengajuan.

    • Dokumen dan persyaratan lengkap: Apabila dokumen dan persyaratan sudah lengkap, Anda dapat langsung mencetak QRIS secara mandiri.

    Menggunakan Dashboard QRIS

    Setelah berhasil membuat QRIS, Anda dapat menggunakan Dashboard QRIS sebagai alat untuk memonitor transaksi uang masuk melalui QRIS. Dashboard ini memudahkan Anda dalam melacak dan mengelola transaksi yang dilakukan melalui QRIS.

    Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah membuat QRIS dan memulai transaksi digital untuk bisnis atau usaha Anda. QRIS menjadi solusi pembayaran yang cepat, aman, dan efisien dalam era digital saat ini. Selamat mencoba!

    #caramembuatqrisallpayment

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Financial Selengkapnya
    Lihat Financial Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun