Wonogiri, 26 Januari 2023.
Nomor Induk Usaha (NIB) Merupakan kebijakan pemerintah guna mempermudah mereformasi birorasi perizinan usaha. Sistem ini memiliki dasar hukum PP No. 24/2018, dimana pemilik usaha dapat mengurus seluruh perizinan secara online.
Dengan melakukan registrasi di aplikasi Online Single Submission (OSS), pelaku usaha akan memperoleh, fungsi dari NIB serupa dengan NIK bagi warga negara. NIB dapat menjadi langkah awal untuk mempercepat proses perizinan usaha.
Tak hanya berfungsi sebagai identitas usaha, NIB juga sekaligus berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, terutama jika pemilik usaha melakukan kegiatan ekspor maupun impor. Artinya, dengan NIB, pemilik usaha tidak perlu lagi mengurus tiga persyaratan izin usaha tersebut.
Setelah mendaftar NIB, pemilik usaha juga dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya yang dibutuhkan untuk perizinan usaha seperti NPWP, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, serta izin usaha untuk sektor perdagangan (SIUP). Sehingga harapannya para pelaku usaha dapat mengurus segala perizinan usaha mereka dengan lebih cepat mudah.
Program ini dijalankan dengan penyuluhan dalam beberapa acara perkumpulan warga seperti, rapat Kelompok Tani, rapat pimpinan Lembaga Dusun, Karang Taruna, ibu-ibu PKK dan Perkumpulan RT setempat.
Tak hanya penyuluhan, Mahasiswa KKN Undip juga membuka Posko Pendaftaran NIB guna mendampingi warga mendaftar NIB melalui aplikasi OSS. Dalam melaksanakan pendataan ini Mahasiswa KKN mengandeng para tokoh masyarakat setempat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H