Mohon tunggu...
Brillyan Zadho Klana
Brillyan Zadho Klana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya mencari hal hal baru yg blm saya dapatkan sebelumnya

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Qawaid Al Fiqhiyyah dalam Menyikapi Persoalan yang Berkembang dari Masa ke Masa (Merivew Buku Al Qawaid Al Fiqhiyah Karya Dr. Agus Hermanto, M.H.I)

17 April 2024   20:07 Diperbarui: 17 April 2024   20:12 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Penulis.      : Dr. Agus Hermanto, M.H.I

Penerbit     : CV. Literasi Nusantara Abadi

Terbit          : 2021

Cetakan      : 1, Desember 2021

Tebal           : 142 halaman

Qa'idah Fiqhiyyah dirumuskan secara umum dari hukum-hukum furu' yang banyak dan serupa. Berdasarkan pengamatan terhadap satuan hukum dalam Al-Qur'an, ketentuan dari hukum itu melarang melakukan sesuatu yang membawa kerusakan. Oleh karena itu Qa'idah Fiqhiyyah termasuk kumpulan hukum fiqh, tetapi melihat namanya akan lebih dekat pada ilmu Ushul Fiqh (qa'idah-qa'idah rumusan cara-cara mengeluarkan hukum dari dalil). Penyusunan ilmu Ushul Fiqh secara formal pada abad kedua Hijriyah sedang Qa'idah Fiqhiyyah baru disusun mulai abad keempat atau kelima Hijriyah dan terpisah dari kitab Ushul Fiqh, barulah pada akhir-akhir ini qa'idah-qa'idah kuliyah fiqhiyyah dimasukkan ke dalam kitab-kitab Ushul Fiqh (hlm. 8). 

Dasar-dasar perumusan Qa'idah Fiqhiyyah, meliputi dasar formal dan material. Dasar formal penyusunan Qa'idah Fiqhiyyah ialah yang digunakan ulama dalam melakukan istimbath dan ijtihad yaitu al-Qur'an dan as Sunnah. Adapun dasar material atau bahan-bahan yang dijadikan rumusan kata-kata Qa'idah itu dari nash Hadits (hlm. 9). 

Kemudian dalam buku ini dijelaskan mengenai perkembangan penyusunan Qa'idah Fiqhiyyah yang berbeda dengan penyusunan ilmu ushul figh dan perkembangannya. Menurut salah seorang ulama Hanafiyah, Zainul Abidin Ibrahim bin Muhammad bin Bakar, penyusun pertama Qa'idah Fiqhiyyah ialah Abu Thahir Ad Dabbas seorang ulama ahli Rakyi di Iraq yang hidup sekitar abad 3 Hijriyah. 

Beliau menyusun 12 Qa'idah Fiqhiyyah. Sesudah itu tampillah Imam Abdullah bin Umar bin Isa Al Qadhiy menyusun kitab "Ta'sisun Nadhar" dan mulai abad ketujuh Hijriyah banyak disusun kitab Qa'idah Fiqhiyyah di kalangan Madzhab Hanafiy maupun lainnya (hlm. 18). Dijelaskan pula mengenai lima qa'idah kulliyah dalam isi buku. Qa'idah pertama memberi pengertian bahwa setiap amal perbuatan manusia, baik yang berujud perkataan maupun perbuatan diukur menurut niat si pembuat. 

Qa'idah kedua dapat disimpulkan apabila seseorang telah meyakini terhadap suatu perkara, maka yang telah yakin ini tidak dapat dihilangkan dengan yang masih ragu-ragu. Untuk qa'idah ketiga pada intinya menyuruh untuk menghindari hal-hal yang mendatangkan kerusakan. 

Qa'idah keempat dimaksudkan agar syari'at islam dapat dilaksanakan oleh hamba/mukallaf kapan dan dimana saja, yakni dengan memberikan kelonggaran atau keringanan di saat seseorang menjumpai kesukaran atau kesempitan, karena datangnya syari'at Islam pada hakekatnya adalah untuk menciptakan kabahagiaan bagi manusia di dunia sampai di akhirat, contohnya dalam keadaan musafir dibolehkan mengqashar shalat, dibolehkan berbuka puasa bagi musafir dan orang sakit. Dan berdasar qa'idah kelima dapat disimpulkan adat yang berlawanan dengan nash atau jiwa syari'at tidak boleh dijadikan pertimbangan hukum, diantaranya adalah adat yang menghilangkan hak waris anak wanita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun