Mohon tunggu...
Brilliant Johan
Brilliant Johan Mohon Tunggu... Lainnya - karyawan

belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dirut Holding PTPN III (Persero): Minyak Makan Merah Gagasan Presiden Menaikkan Derajat Petani Sawit

2 Januari 2024   16:16 Diperbarui: 2 Januari 2024   16:24 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mohammad Abdul Ghani Direktur Utama Holding PTPN III (Persero) meninjau pabrik minyak makan merah Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Pagar Merbau Kecamatan Pagar Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Selasa (19/12). Kunjungan tersebut untuk melihat proses produksi pabrik percontohan yang dikelola Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan. Saat ini pabrik yang berdiri di areal Pabrik Kelapa Sawit eks entitas PTPN II itu mampu memproduksi 10 ton kelapa sawit menjadi 7 ton minyak makan merah.

"Ini merupakan terobosan yang luar biasa. Sebab nantinya, setiap 1.000 hektar kelapa sawit petani pemerintah akan mendirikan 1 pabrik yang akan mengolah minyak makan merah. Ini merupakan gagasan Bapak Presiden yang diteruskan Bapak Meneg BUMN yang bertujuan meningkatkan derajat para petani. Jika selama ini mereka hanya menjual hasil kebunnya, dengan program ini mereka ikut menentukan pengelolaannya," jelas Abdul Ghani.

Meski terlihat sederhana minyak makan merah memiliki keistimewaan karena mengandung unsur vitamin A dan E yang mampu menurunkan standing bagi pertumbuhan anak.

"Minyak makan merah  mampu berperan menurunkan tingkat stunting anak-anak khususnya di pedesaan," tambah Abdul Ghani.

Ke depan, lanjutnya, pabrik minyak makan merah juga akan memproduksi bahan-bahan kebutuhan rumah tangga lainnya, seperti sabun dan sejenisnya. Sehingga kehadirannya benar-benar bisa membawa manfaat bagi masyarakat luas.

Didamping Direktur Hubungan Antar Lembaga PalmCo Irwan Perangin-Angin, Head Regional Supporting Co PTPN I Affan Safiq dan sejumlah pejabat perkebunan lainnya, Abdul Ghani menyempatkan diri meninjau PPKS Pagar Merbau.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun