Hukum ketenagakerjaan adalah salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Di Indonesia, hubungan kerja ini diatur oleh sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya. Salah satu elemen penting dalam hubungan kerja adalah perjanjian kerja, yang menjadi landasan bagi hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja.
Artikel ini membahas tentang hak dan kewajiban pekerja yang diatur dalam perjanjian kerja menurut hukum ketenagakerjaan di Indonesia, serta implikasinya terhadap keseimbangan hubungan kerja.
PERJANJIAN KERJA : DASAR HUKUM DAN FUNGSI
  Perjanjian kerja adalah kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak. Perjanjian ini bisa dibuat secara tertulis atau lisan, tetapi menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, perjanjian tertulis lebih disarankan untuk memberikan kejelasan hukum.
Pasal 1 angka 14 UU No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa perjanjian kerja dapat dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) atau untuk waktu tidak tertentu (PKWTT). Kedua jenis perjanjian ini memiliki implikasi berbeda terhadap hak dan kewajiban pekerja.
Fungsi utama perjanjian kerja adalah memberikan perlindungan hukum kepada pekerja dan pemberi kerja, memastikan hak dan kewajiban kedua pihak terpenuhi, serta menciptakan hubungan kerja yang adil.
HAK PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA
  Hak pekerja dalam perjanjian kerja diatur dalam berbagai pasal UU Ketenagakerjaan, dengan tujuan memastikan kesejahteraan pekerja dan perlindungan terhadap eksploitasi. Beberapa hak utama pekerja meliputi:
1. Hak atas Upah yang Layak
  Pekerja berhak menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Upah minimum, baik tingkat provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK), merupakan standar yang harus dipenuhi pemberi kerja. Pasal 88 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa upah harus memenuhi kebutuhan hidup layak.
Dalam praktiknya, pemberi kerja juga wajib memberikan tunjangan lain, seperti tunjangan hari raya (THR), sesuai ketentuan hukum.
2. Hak atas Perlindungan Kerja
  Pekerja berhak mendapatkan perlindungan dalam berbagai aspek, termasuk kesehatan dan keselamatan kerja (K3), jaminan sosial tenaga kerja, serta kebebasan dari diskriminasi di tempat kerja.
Misalnya, Pasal 86 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pekerja memiliki hak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan, baik fisik maupun mental. Hal ini mencakup pemberian peralatan kerja yang aman dan pelatihan K3.
3. Hak atas Jaminan Sosial
  Pekerja memiliki hak atas perlindungan jaminan sosial, seperti program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Program ini meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun, yang wajib diikuti oleh pemberi kerja.
4. Hak atas Cuti dan Istirahat
  Pekerja berhak atas cuti tahunan, cuti hamil, serta waktu istirahat yang cukup sesuai Pasal 79 UU Ketenagakerjaan. Hak ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kerja dan kehidupan pribadi pekerja.
KEWAJIBAN PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA
  Di sisi lain, pekerja juga memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi sebagai bentuk komitmen dalam hubungan kerja. Kewajiban ini meliputi:
1. Melaksanakan Pekerjaan dengan Baik
  Pekerja berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas yang telah disepakati dalam perjanjian kerja. Hal ini mencakup kepatuhan terhadap prosedur kerja, instruksi atasan, serta target yang ditentukan.
2. Mematuhi Peraturan Perusahaan
  Pasal 91 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pekerja wajib mematuhi peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB). Peraturan ini biasanya mencakup tata tertib, kode etik, dan prosedur pelaksanaan kerja.
3. Menjaga Kerahasiaan Perusahaan
  Dalam beberapa jenis pekerjaan, pekerja memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan informasi perusahaan, terutama yang bersifat strategis atau sensitif. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berimplikasi hukum.
4. Menghindari Tindakan Merugikan Perusahaan
  Pekerja dilarang melakukan tindakan yang merugikan perusahaan, seperti sabotase, pelanggaran etika kerja, atau penyalahgunaan aset perusahaan. Pelanggaran ini dapat menyebabkan sanksi disiplin atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tantangan dalam Implementasi Hak dan Kewajiban Pekerja
Meski hukum ketenagakerjaan telah memberikan kerangka yang jelas, implementasi hak dan kewajiban pekerja dalam perjanjian kerja sering menghadapi tantangan, seperti:
Â
1.Pelanggaran Hak Pekerja
  Beberapa perusahaan masih membayar upah di bawah standar atau tidak memberikan jaminan sosial kepada pekerja. Hal ini sering terjadi pada pekerja sektor informal atau mereka yang terikat kontrak kerja sementara (PKWT).
2. Penyalahgunaan Kewajiban oleh Pekerja
  Di sisi lain, ada juga kasus di mana pekerja melanggar kewajibannya, seperti bolos kerja atau melanggar aturan perusahaan. Pelanggaran ini dapat merusak hubungan kerja dan mengurangi produktivitas perusahaan.
3. Kurangnya Kesadaran Hukum
  Sebagian besar pekerja, terutama di sektor informal, masih kurang memahami hak dan kewajiban mereka dalam hubungan kerja. Hal ini menyebabkan mereka rentan terhadap eksploitasi.
SOLUSI UNTUK MENINGKATKAN KESEIMBANGAN HAK DAN KEWAJIBAN
Untuk mengatasi tantangan tersebut, langkah-langkah berikut dapat diambil :
1.Peningkatan Edukasi Hukum
  Pemerintah dan organisasi buruh perlu memberikan edukasi kepada pekerja mengenai hak dan kewajiban mereka. Program pelatihan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum dan mengurangi pelanggaran hubungan kerja.
2.Pengawasan dan Penegakan Hukum
  Pengawas ketenagakerjaan perlu lebih aktif dalam memantau pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan, termasuk pemberian sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar.
3.Dialog Sosial antara Pekerja dan Pemberi Kerja
  Dialog sosial yang konstruktif dapat membantu menyelesaikan konflik hubungan kerja secara damai, sekaligus meningkatkan hubungan industrial yang harmonis.
Kesimpulan :
  Hak dan kewajiban pekerja dalam perjanjian kerja merupakan elemen penting yang diatur oleh hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Hak pekerja, seperti upah yang layak, perlindungan kerja, dan jaminan sosial, harus dihormati oleh pemberi kerja. Sebaliknya, pekerja juga harus melaksanakan kewajibannya, seperti bekerja dengan baik, mematuhi peraturan, dan menjaga kerahasiaan perusahaan.
Meski tantangan dalam implementasi masih ada, dengan edukasi hukum, pengawasan, dan dialog sosial yang efektif, hubungan kerja yang adil dan seimbang dapat tercipta. Dengan demikian, hukum ketenagakerjaan tidak hanya menjadi alat perlindungan, tetapi juga pendorong bagi terciptanya produktivitas dan kesejahteraan bersama.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI