Mohon tunggu...
Brillian Rafif HF
Brillian Rafif HF Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UNAIR

Tertarik dengan hal yang berkaitan dengan Karya

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kenaikan PPN Buat Geger Masyarakat

20 Januari 2025   13:29 Diperbarui: 20 Januari 2025   13:29 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Poster digital bayar pajak (Sumber: Kominfo)

Pajak adalah salah satu cara agar negara mendapatkan kas negara. Pembayaran pajak merupakan perwujudan sikap gotong royong warga negara untuk bersama-sama membiayai pengeluaran negara dan pembangunan nasional. Pengeluaran negara dan pembangunan nasional tersebut dilaksanakan dengan tujuan utama untuk memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak kepada negara sifatnya wajib baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Pemungutan pajak oleh negara sifatnya memaksa namun harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan agar selaras dengan asas-asas pemungutan pajak yang baik.

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dipungut oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, WP Badan, dan Pemerintah yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas transaksi jual-beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Wajib Pajak pemungut PPN wajib menyetorkan ke kas negara karena pajak pertambahan nilai tidak bersifat kumulatif atau pajak tidak langsung, melainkan bersifat objektif. Pihak yang dipungut atau subjek PPN yaitu Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan non-PKP. Perbedaannya, PKP diwajibkan memungut PPN. sedangkan Non-PKP tidak diperbolehkan memungut Pajak Pertambahan Nilai. Namun, bagi Non-PKP, saat melakukan transaksi barang/jasa yang dikenakan PPN, mereka tidak dapat mengklaim kredit atas Pajak Masukan.

Pada tanggal 31 Desember 2024, pemerintah merilis peraturan menteri keuangan yang mengatur lebih lanjut mengenai penyesuaian ketentuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Beleid tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean (PMK 131/2024) dan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2025.

Pasal 2 ayat (2) PMK 131/2024 menyebutkan bahwa tarif PPN adalah sebesar 12%. PPN yang dikenakan kemudian dihitung dengan mengalikan tarif 12% tersebut dengan harga jual barang atau nilai impor barang.  Banyak dari Masyarakat yang mengeluhkan hal ini karena penetapan PPN sebesar 12% dianggap memberatkan terutama bagi masyarakat menengah ke bawah. Banyak juga dari masyarakat yang melakukan aksi demo tentang hal ini.

Sejumlah massa aksi dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024). (Sumber: Tribunnews/Jep
Sejumlah massa aksi dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024). (Sumber: Tribunnews/Jep

Namun, Pasal 2 ayat (3) PMK 131/2024 memperjelas lagi bahwa perhitungan tersebut hanya diberlakukan untuk barang yang tergolong mewah. Barang yang tergolong mewah contohnya seperti jet pribadi dan kapal pesiar. Sementara untuk barang dan jasa yang tidak tergolong barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. Sedangkan untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini dikenakan tarif PPN 0% masih tetap berlaku.

Kesimpulannya adalah pajak, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara untuk membiayai pengeluaran negara dan pembangunan nasional. Penetapan pajak harus diperhitungkan agar tidak membebani masyarakat terutama masyarakat menengah ke bawah.

Referensi:

https://pajak.go.id/id/pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun