Menyikapi Pernyataan salah satu Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Pada Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP dengan nomor Registrasi: 91-PKE-DKPP/VI/2023 atas nama Adrian Naleng pada 28/07/2023 lalu yang disiarkan secara live melalui akun Facebook DKPP RI.
Setelah disimak dengan seksama pada live sidang tersebut, pernyataan yang sampaikan oleh Adrian Naleng tidak kontekstual dengan apa yang diadukan.
Adrian Naleng dilaporkan karena dugaan intervensi terhadap Tim Seleksi Bawaslu Kab/Kota Provinsi Maluku Utara. Namun pada sidang pemeriksaan, saudara Adrian Naleng mengungkapkan ketidaknyamanannya dari aspek SARA.
Sebagai salah satu Alumni Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif tingkat menengah Provinsi Maluku Utara, saya menilai apabila permasalahan ini tidak diputuskan dengan tegas dengan sanksi pemberhentian oleh DKPP, upaya yang telah dibangun selama ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran berdemokrasi secara nasional bahkan regional akan menjadi hal yang mubazir serta dikhawatirkan dapat menimbulkan gejolak karena pernyataan saudara Adrian yang mengait-ngaitkannya dengan isu SARA.
Kurikulum pembelajaran yang begitu kompleks dalam SKPP yang telah dipelajari hanya menjadi sebuah formalitas apabila dalam penerapannya kita masih belum dapat menempatkan pikiran pada posisi yang tepat dalam mengambil keputusan mengenai masalah-masalah terkait demokrasi dan Pemilu.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI