Politisi dan Korupsi
Sebagai negara demokrasi, Indonesia pasca reformasi diamanatkan untuk mengentaskan KKN dan menyelenggarakan pemilihan umum dengan menjunjung asas LUBERJURDIL. Maka untuk mewujudkan cita-cita tersebut, dibentuklah dua lembaga yaitu KPK dan KPU. KPK secara implisit dapat dikatakan bertugas mengurusi produk yang dihasilkan oleh KPU. Bagaimana tidak, terbukti dengan banyaknya para pejabat politik yang tersandung kasus korupsi. Seperti dilansir dari Nasional Kompas.com, sejak 2004 hingga Mei 2020 terdaftar 397 pejabat politik terjerat korupsi.Â
Sebuah hal yang masih terselubung adalah sepertinya ada sebuah faktor utama disamping faktor pendukung lainnya yang menyebabkan banyak pejabat politik berani melakukan korupsi. Penulis belum berani mengatakan mengetahui jawabannya, akan tetapi memiliki sebuah hipotesa yaitu masalahnya bermula dari proses pemilu yang dipenuhi dengan money politik, sehingga tindakan korupsi adalah solusi untuk mengembalikan modal ekonomi setelah terpilih.
Setelah terpilihnya para pejabat dan usai pelantikannya, maka selanjutnya adalah tugas KPK untuk mengawasi dan mengevaluasi hasil dari produk KPU. Seolah masalahnya berorientasi pada hal tersebut hingga akhir membentuk sebuah lingkaran yang telah membudaya.
Politisi dan Korupsi senantiasa menghiasi wajah demokrasi di negara ini. Bukan Politikus Indonesia, jika belum diringkus korupsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H