Korupsi sudah lama terjadi di indonesia, korupsi merupakan tindakan penyalah gunaan jabatan atau wewenang yang dilakukan oleh pejabat atau orang yang memiliki kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Banyak kasus korupsi yang terjadi di lembaga atau instansi pemerintahan yang ada di Indonesia. Upaya pemberantasan korupsi juga telah dilakukan cukup lama, walaupun peran pemberantasannya secara lebih jelas dan lebih terlembaga sistematis baru terjadi setelah 2004 dimana Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk (Kartodihardjo, Ariati, & Abdullah, 2019). Berbagai cara dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi kasus tindak korupsi terjadi lembaga atau instasi pemerintah. Seperti di Lembaga Pemasyarakatn yang menerapkan upaya-upaya untuk memberantas korupsi.
Sesuai dengan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, lembaga pemasyarakatan merupakan tempat untuk melakasanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan atau yang disingkat dengan LAPAS. Mayoritas Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia berada dalam kondisi overcrowded atau kelebihan penghuni. Terjadinya kelebihan penghuni ini mengakibatkan jumlah warga binaan tidak sebanding dengan ketersediaan ruangan di lapas (narapidana lebih banyak dari jumlah penjara). Hal tersebut menimbulkan situasi krisis akibat kepadatan penghuni lapas. Dilansir dari http://smslap.ditjenpas.go.id Data per November 2020 tercatat bahwa jumlah narapidana di Indonesia sebanyak 223,233 orang. Adapun kapasitas yang dapat ditampung hanya 135,705 narapidana. Hal ini lah yang menyebabkan terjadinya penyimpangan-penyimpangan yang menyebabkan terciptanya kasus-kasus korupsi yang ada di lingkuangan Lembaga Pemasyarakatan. Maraknya pemberitaan mengenai kasus korupsi yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan tentang Pungutan Liar (Pungli). Pungli pasti didasari berbagai faktor yang mendukung terjadinya penyimpangan tersebut.
Lembaga Pemasyarakatan diharapkan mampu untuk menjadi benteng terakhir sistem pemberian sanksi kepada narapidana bisa menjalankan konsep pemasyarakatan, yang semestinya bukan hanya melaksanakan hukuman. Melainkan juga tanggung jawab mengembalikan narapidana ke dalam masyarakat, melalui upaya pembinaan yang diberikan kepada narapidana sehingga narapidana menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi kasus pidanaya kembali. Oleh karena itu sangat penting untuk melakukan pemberantasan pungli yang merugikan baik secara internal maupun eksternal. Dari situ Lembaga Pemasyarakatan melakukan pembenahan dan melakukan upaya-upaya untuk menghilangkan stigma buruk yang dapat menurunkan citra baik Lembaga Pemasyarakatan.
Faktor yang mendasari terjadinya pungli
Menurut UU No. 20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi), pungutan liar adalah suatu tindakan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelanggara yang dimaksud menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dengan melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa seseorang membiarkan, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri (Apriansyah, 2018). Ada beberapa faktor yang memiliki potensi terjadinya pungli diantaranya adalah,
- Penyalahgunaan wewenang. Jabatan atau kewenangan yang dimiliki seseorang dapat melakukan penyimpangan atau pelanggaran. Hal ini dikarenakan dengan kewenangan yang dimiliki seorang yang memiliki jabatan merasa berkuasa sehingga berperilaku sesuka hati tanpa memandang orang lain dan mengandalkan kekuasaanya.
- Faktor mental. Karakter yang dimiliki seseorang dalam bertindak dan mengontrol dirinya sendiri. Karakter sangat mempengaruhi orang dalam melakukan aktivitas pekerjaan. Seperti sikap integritas sebaknya ditanamkan dalam diri seseorang mulai sejak dini.
- Faktor ekonomi. Gaya hidup yang tidak sebanding dengan penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan hidup membuat seseorang memiliki niat untuk melakukan pungli. Apalagi pada zaman sekarang banyak orang hidup hanya untuk menuruti gengsi sehingga melakukan berbagai cara guna memenuhi gengsi tersebut.
- Faktor culture dan budaya organisasi. Budaya organisasi yang terbentuk di lembaga atau instansi yang dilakukan secara terus-menerus menyebabkan pungli dan penyuapan menjadi hal biasa. Tentu saja ini sudah dilakukan secara berturut-turut dalam jangka waktu yang lama sehingga sehingga sudah menjdai kebiasaan yang sulit untuk dihilangkan bahkan merubah sistem yang ada sangat sulit.
- Terbatasnya SDM. Banyak manusia yang memiliki tingkat pendidikan yang tinggi namun belum mempunyai atitude atau sikap yang baik. Karena pada saat ini yang dibutuhkan bukan hanya orang yang cerdas melainkan juga memiliki sikap yang baik. Sikap integritas sangat diperlukan oleh petugas pemasyarakatan.
- Lemahnya sistem pengawasan oleh pimpinan karena pimpinana tidak hanya fokus dalam satu permasalahan.
Pemberantasan dan hilangkan pungli
Lembaga Pemasyarakatan melakukan segala upaya untuk memberantas kasus pungli guna meningkatkan kinerja yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel yang tentunya juga mendapat dukungan dari Kementerian Hukum dan Ham. Hal ini dilakukan untuk memenuhi target yaitu menciptakan Wilayah Bebas dari Korupsi atau WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani atau WBBM untuk seluruh Unit Pelaksanaan Teknis dibawah Kementerian Hukum dan Ham. Untuk memberantas kasus pungli tersebut Lembaga Pemasyarakatan melakukan upaya-upaya berikut,
- Good Governance, Good Gevernance merupakan sistem atau tata pemerintahan yang baik bisa diartikan menjalankan pemerintahan dengan baik oleh perangkat-perangkat pemerintah (Delmana, 2019). Pada Kementerian Hukum dan Ham dengan memberikan slogan Kami Pasti yang memiliki makna bahwa seleuruh unit dibawah Kementerian Hukum dan Ham bekerja secara Pasti. PASTI sendiri merupakan singakatan dari Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif. Lemabaga Pemasyarakatan juga menjalankan prinsip-prinsip tersebut untuk memajukan dan membersihkan dari adanya praktek-praktek Korupsi seperti pungli.
- Saber pungli, Untuk saber pungli sendiri sudah dibentuk oleh Presiden Republik Indonesia yang mengeluarkan Perpres No. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut dibentuklah Satgas Saber Pungli. Lembaga Pemasyarakatan juga membentuk Saber pungli yang bertujuan untuk memberantas pungli yang masih berjalan dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan karena pungli sendiri meperburuk dan mencoreng citra Lembaga Pemasyarakatan, selain itu pungli telah merusak sendi kehidupan baik dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga sangat diperlukan pemberantasan yang tegas dan mampu untuk menciptakan efek jera.
Untuk meningkatakan kualitas SDM yang baik dilakukan perekrutan pegawai yang diadakan oleh Kementerian Hukum dan Ham, guna meningkatkan kinerja Lembaga Pemasyarakatan. Perekrutan pegawai tentu saja melalui tahapan tahapan yang telah ditetapkan sesuai dengan standart yang dimiliki. Tentu saja yang masuk mempunyai kriteria yang sesuai dengan aturan yang ada. pegawai yang baik tidak hanya mereka yang cerdas melainkan juga harus memiliki sikap yang baik. Sikap yang baik tentunya terbentuk dari pembentukan karakter sejak kecil. Pembentukan serta pengenalan konsep integritas dalam pendidikan semakin sering dibicarakan. Integritas merupakan sikap yang sangat penting khusunya untuk petugas Pemasyarakatan. Salah satu yang paling dasar makna integritas adalah gagasan tentang komitmen konstan untuk bertindak sesuai dengan nilai dan prinsip, tanpa melakukan korupsi dan menjelaskan lingkungan profesional yang memungkinkan mereka melakukannya (Vitanova, Kl, Университет, & Кл, 2019). Selain sikap integritas, komunikasi juga sangat dierlukan, komunikasi yang baik tentu saja akan membawa dampak baik karena komunikasi adalah cara paling efektif untuk berbagi kebaikan nilai-nilai dan membentuk suasana kerja yang bebas korupsi dalam lingkunganya (Iii, 2019).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H