The Sustainable Development Goals (SDGs) adalah agenda pembangunan dunia yang bertujuan untuk kesejahteraan manusia dan planet bumi. Seluruh isu kesehatan dalam SDGs diintegrasikan dalam satu tujuan. Yakni tujuan yang terdapat pada nomor 3, menjamin kehidupan yang sehat dan mendorong kesejahteraan semua orang di segala usia. Salah satu tujuan utama SDGs  adalah kesejahteraan dan kesehatan masyarakat (SDG 3). Dalam rangka mencapai tujuannya, pemerintah perlu mencari sumber pendanaan yang berkelanjutan dan signifikan. Terkait dengan hal tersebut, salah satu opsi yang sering diperdebatkan pro dan kontra adalah pemanfaatan pajak rokok dan bea cukai sebagai sumber pendanaan tambahan untuk sektor kesehatan.
Pajak rokok dan Bea Cukai telah dikenal sebagai salah satu sumber pendapatan yang menyumbang besar bagi negara. Berdasarkan Undang-Undang (UU) No.11/1995 jo. UU No.39/2007, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam UU Cukai. Sifat atau karakteristik itu salah satunya adalah pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Bea cukai adalah tindakan pungutan negara pada barang ekspor impor serta barang yang telah ditentukan di undang-undang cukai. Cukai rokok sebagai pajak dan bea cukai yang dibayarkan kepada negara memberi pendapatan negara untuk pembiayaan segala bidang Pembangunan.
Sebuah studi yang diterbitkan dalam Journal of Public Health Policy oleh Smith et al. (2018) melaporkan bahwa peningkatan pajak rokok dapat secara signifikan dapat mengurangi konsumsi rokok, terutama di kalangan masyarakat dengan pendapatan rendah. Dapatlah dijelaskan bahwa pendapatan yang dihasilkan dari cukai rokok dapat dialokasikan secara khusus untuk mendukung program-program pencegahan penyakit dan peningkatan layanan kesehatan dasar. Lebih lanjut, penelitian ini menunjukkan bahwa dampak positif ini dapat membantu mencapai target SDG 3 terkait penurunan angka kematian yang disebabkan oleh penyakit terkait rokok seperti kanker, penyakit pernapasan kronis, dan penyakit jantung.
Hal tersebut didukung penelitian yang diterbitkan dalam Health Economics Review oleh Jones et al. (2020), yang menunjukkan bahwa kebijakan pajak rokok yang terkait dengan tujuan kesehatan dapat memiliki efek jangka panjang yang positif dalam mengurangi beban penyakit terkait rokok. Pemanfaatan pajak rokok untuk pembiayaan kesehatan juga memiliki potensi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak buruk konsumsi rokok terhadap kesehatan. Salah satu hasil dari pendekatan ini adalah pengurangan jumlah perokok dan peningkatan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Namun, implementasi pemanfaatan hasil pajak rokok dan bea cukai, khususnya cukai rokok untuk pembiayaan kesehatan tidaklah tanpa tantangan. Salah satu keprihatinan utama adalah potensi dampak ekonomi terhadap industri tembakau dan penurunan pendapatan dari sektor tersebut. Oleh karena itu, pemerintah wajib merencanakan pendekatan yang berimbang, sumber pendapatan baru dari cukai rokok dan bea cukai digunakan secara bijak untuk meningkatkan akses dan mutu layanan kesehatan, serta program-program pencegahan dan pengobatan yang dapat mengurangi beban penyakit yang terkait dengan konsumsi rokok.
Dapatlah disimpulkan, bahwa tercapainya pengurangan dampak negatif rokok dan meningkatnya pendapatan negara, pemerintah dapat menggali dana cukai rokok dan bea cukai sebesar-besarnya untuk program-program kesehatan yang mendorong pencegahan penyakit dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Implementasinya harus selalu diiringi dengan perencanaan yang cermat dan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa tingginya pendapatan pajak rokok dan bea cukai dapat menjamin kehidupan yang sehat dan mendorong kesejahteraan masyarakat.
Referensi:
Smith, K. E., Savell, E., & Gilmore, A. B. (2018). What is known about tobacco industry efforts to influence tobacco tax? A systematic review of empirical studies. Tobacco Control, 27(6), 698-707.
https://www.pajak.go.id/id/artikel/perbedaan-pajak-dan-cukai-rokok
https://p2ptm.kemkes.go.id/tag/jokowi-keluarkan-aturan-cukai-rokok-tambal-defisit-bpjs-kesehatan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H