Mohon tunggu...
Briantama Afiq Ashari
Briantama Afiq Ashari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Kennis n Daad

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menggunakan Aransemen Lagu Tanpa Izin Bisa Digugat?

26 Juli 2022   00:44 Diperbarui: 26 Juli 2022   15:32 873
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apa yang terjadi apabila ada musisi yang menggunakan aransemen lagu musisi lainnya tanpa izin dan disebarluaskan ke khalayak umum? Pasti kalian tahu Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang digugat karena menggunakan aransemen lagu dari Erwin Agam tanpa izin, mengapa bisa terjadi? Pada dasarnya, kasus tersebut termasuk ke dalam bagian masalah hak cipta, karena menyangkut pembagian royalti dan izin pencipta. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, disebutkan bahwa hak eksklusif pencipta otomatis timbul ketika suatu karya atau ciptaan terwujud sebagai bentuk yang nyata sesuai prinsip deklaratif. Artinya, apabila musisi menciptakan lagu dan dapat didengar orang banyak, dibuktikan dengan notasi musik dan/atau tanpa syair, maka hak cipta lagu tersebut otomatis telah lahir dan mengikat. 

Namun, perlu ada pencatatan hak cipta atas lagu tersebut, agar pencipta mendapatkan hak ekonomi maupun hak moral. Pencatatan hak cipta bertujuan untuk mengantisipasi pihak lain yang ingin menggunakan lagu tanpa izin, menghindari perselisihan dengan pemegang hak cipta, dan alat untuk membatalkan pencatatan hak pencipta oleh pihak lain yang dilakukan tanpa hak dan izin. Pencipta memperoleh hak ekonominya melalui pemberian lisensi atau izin tertulis untuk pemegang hak cipta. Singkatnya, pencipta mendapatkan hak ekonomi dan hak moral atas lagu yang telah dicatatkan sebagai Hak Cipta dengan cara memberikan izin dan lisensi bagi pihak lain (pemegang hak cipta). 

Lisensi pada pihak lain ini menghasilkan beberapa hak ekonomi yang termaktub di dalam Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Aturan Tentang Hak Cipta dan Royalti Dalam kasus ini, dapat disimpulkan bahwa terjadi pelanggaran hak cipta, yaitu ketika Tri Suaka dan Zinidin Zidan menggunakan aransemen lagu dari Erwin Agam tanpa izin sehingga Tri Suaka dan Zinidin Zidan tidak mempunyai lisensi. Kesimpulannya: kasus ini termasuk ke dalam aspek Hak Cipta dan merupakan masalah yang sering terjadi di ranah Hak Cipta. Tri Suaka dan Zinidin Zidan menggunakan aransemen lagu dari Erwin Agam tanpa izin sehingga Tri Suaka dan Zinidin Zidan tidak mempunyai lisensi atas lagu tersebut.

Mereka melanggar Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menyebutkan bahwa "Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan". Tri Suaka dan Zinidin Zidan tidak melakukan perjanjian royalti dan tidak meminta izin pada pencipta untuk menggunakan lagunya secara komersial. Bagaimana Ketentuannya? 

Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa Tri Suaka dan Zinidin Zidan seharusnya meminta izin dan lisensi terlebih dahulu kepada Erwin Agam untuk menggunakan lagunya secara komersial. Selain itu, Tri Suaka dan Zinidin Zidan seharusnya melakukan perjanjian royalti bersama Erwin Agam sebelum meng-cover lagu, agar Erwin Agam tetap mendapatkan hak ekonominya berdasarkan perjanjian yang telah disepakati. Pasal 95 ayat (1) UUHC (Hak Cipta) menjelaskan beberapa sengketa yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu:

  •  Sengketa perbuatan melawan hukum 
  •  Sengketa terkait lisensi 
  •  Sengketa royalti (nominal) 

Di dalam pasal ini juga dijelaskan penyelesaian sengketa Hak Cipta, yaitu berupa arbitrase, pengadilan, maupun alternatif penyelesaian sengketa (mediasi atau negoisasi). Dalam konteks penyelesaian sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyarawah atau damai, maka upaya selanjutnya dapat dilimpahkan ke Pengadilan Niaga sesuai Pasal 95 ayat (2) dan (3) UUHC (Hak Cipta). Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang berada di bawah lingkup peradilan umum dan hanya Pengadilan Niaga saja yang berwenang menangani kasus sengketa hak cipta (Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). 

Namun, alangkah baiknya upaya penyelesaian sengketa hak cipta diselesaikan secara damai, tidak melalui upaya pidana. Upaya pidana hanya dijadikan opsi terakhir (ultimum remidium) dalam penyelesaian sengketa hak cipta. Kini harus hati-hati dalam meng-cover lagu atau aransemen musik yaa, jangan sampai melanggar ketentuan hanya karena tidak izin penciptanya. 

REFERENSI


- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

- Saidin. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015

- Yanto, Oksidelfa. "Konsep Perlindungan Hak Cipta Karya Musik Dalam Ranah Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dari Tindak Pidana Pembajakan". Jurnal Cita Hukum, Vol. 3, No. 1, Juni 2015.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun