Mohon tunggu...
briansitumorang
briansitumorang Mohon Tunggu... Mahasiswa - PKN STAN

Seorang mahasiswa yang tertarik dengan kepenulisan, seperti artikel, blog pribadi dan media nasional

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tax Avoidance : Ketika Celah Hukum Pajak Menjadi Pisau Bermata Dua

9 Januari 2025   20:28 Diperbarui: 9 Januari 2025   20:45 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Picpedia.Org

Di tengah upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan pajak untuk pembangunan nasional, praktik penghindaran pajak (tax avoidance) masih menjadi tantangan serius. Berdasarkan data IMF yang dianalisis Universitas PBB, Indonesia berada di peringkat 11 dari 30 negara dengan kerugian mencapai US$6,48 miliar atau setara Rp94 triliun akibat praktik penghindaran pajak oleh perusahaan. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya dampak tax avoidance terhadap penerimaan negara.

Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) telah mengatur dengan jelas bahwa pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Pasal 37A ayat (1) UU KUP menegaskan bahwa pembayaran pajak digunakan untuk keperluan negara dan kemakmuran rakyat. Namun, perbedaan kepentingan antara negara dan wajib pajak seringkali menciptakan celah untuk melakukan penghindaran pajak secara legal.

Menurut Kurniasih dan Sari (2013), praktik tax avoidance dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk memindahkan subjek dan objek pajak ke negara dengan tarif pajak lebih rendah, atau memanfaatkan celah dalam ketentuan perpajakan. Sementara itu, Susan Irawati (2006) menyoroti bahwa perusahaan seringkali menggunakan rasio profitabilitas sebagai dasar pengambilan keputusan terkait strategi perpajakan mereka.
Di sisi masyarakat, terdapat pandangan beragam mengenai praktik tax avoidance. Sebagian menganggapnya sebagai strategi bisnis yang legal, sementara lainnya melihatnya sebagai tindakan yang secara moral merugikan negara. Hal ini mencerminkan adanya dilema etis dalam praktik penghindaran pajak.

Tax avoidance merupakan fenomena kompleks yang mencerminkan pertarungan antara kepentingan bisnis dan kepentingan negara. Meski secara legal diperbolehkan, praktik ini menimbulkan persoalan moral dan ekonomi yang serius. Beberapa faktor yang mendorong praktik ini antara lain:
1. Kompleksitas regulasi perpajakan yang menciptakan celah hukum
2. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum
3. Kurangnya harmonisasi kebijakan pajak internasional
4. Motif memaksimalkan laba perusahaan

Yang menarik, studi literatur menunjukkan bahwa faktor-faktor seperti ukuran perusahaan, leverage, dan profitabilitas tidak selalu berpengaruh signifikan terhadap praktik tax avoidance. Ini mengindikasikan bahwa keputusan melakukan penghindaran pajak lebih dipengaruhi oleh faktor struktural dan kebijakan internal perusahaan.

Tax avoidance merupakan tantangan serius bagi sistem perpajakan Indonesia yang membutuhkan penanganan komprehensif. Meski legal, praktik ini berpotensi merugikan negara dalam jumlah signifikan. Untuk mengatasinya, diperlukan beberapa langkah strategis Pembaruan regulasi perpajakan untuk menutup celah hukum dan penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum. 

Sebagai negara berkembang yang masih membutuhkan dana pembangunan besar, Indonesia perlu mengambil langkah tegas namun bijak dalam menangani praktik tax avoidance. Keseimbangan antara kepentingan bisnis dan negara perlu dijaga agar tercipta sistem perpajakan yang adil dan efektif.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun