Mohon tunggu...
Brian Pramudita
Brian Pramudita Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Pajak

A member of BATS International Group Independent Accounting & Tax Firm www.bats-consulting.com

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pengetahuan Mendasar tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid 2 yang harus anda ketahui!

27 Januari 2022   10:12 Diperbarui: 27 Januari 2022   10:40 924
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan aturan baru yakni Program Pengungkapan Sukarela (PPS) / Voluntary Disclosure Program (VDP) yang berlaku sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Apakah itu PPS? PPS adalah Pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta dengan kata lain ini merupakan kesempatan bagi Wajib Pajak melalui Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) untuk mendapatkan penghapusan sanksi administratif berupa atas tambahan penghasilan karena ditemukan adanya data/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) ditambah dengan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari Pajak Penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang dibayar sesuai Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak.

Terdapat 2 (dua) Kebijakan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini yaitu, masih terdapat peserta Pengampunan Pajak yaitu Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada saat Pengampunan Pajak Jilid 1 pada tahun 2016 yang lalu dan masih terdapat Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 sampai dengan 2020. Lalu, darimanakah data aset yang belum diungkapkan oleh Wajib Pajak dapat diperoleh DJP? Data tersebut diperoleh yaitu dari Pertukaran Data Otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI), Data Perpajakan dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, Pihak lain/ILAP.  

Berikut Tabel Kriteria mengenai Dasar Pembayaran, Peserta, Basis Pengungkapan, Tarif, Manfaat, Konsekuensi dan Syarat dan Ketentuan mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah sebagai berikut :

tabel-61f213994b660d53727f01f4.jpg
tabel-61f213994b660d53727f01f4.jpg
Ketentuan mengenai Batas Waktu Repatriasi atau Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu paling lambat 30 September 2022 dengan cara pengalihan melalui Bank dengan Holding Period selama 5 tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan. Disisi lain ketentuan mengenai Batas Waktu dan Bentuk Investasi yaitu Hilirisasi SDA dan/atau Renewable energy (Pendirian usaha baru atau penyertaan modal) dan SBN dengan paling lambat 30 September 2023 dengan masa Holding Period selama 5 tahun sejak diinvestasikan. Investasi dapat dipindahkan ke bentuk lain setelah minimal 2 tahun dengan maksimal antar investasi 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender, diberikan maksimal jeda 2 tahun perpindahan antar investasi, dimana jeda waktu perpindahan antar investasi menangguhkan holding period selama 5 tahun. Konsekuensi atas tidak dipatuhinya repatriasi/investasi karena wanprestasi adalah tambahan tarif pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak. Terakhir apabila terdapat sengketa terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan kepada pengadilan pajak dan Upaya Hukum terhadap sengketa SKPKB Kurang Ungkap karena Kebijakan 2 dan SKPKB Gagal Repatriasi/Investasi akan dilakukan sesuai ketentuan UU KUP.

Jadi kapan lagi kita mendapatkan kesempatan untuk dapat “diampuni” yang kedua kalinya? Bagi Wajib Pajak yang masih memiliki Harta Bersih yang belum diungkapkan dapat menggunakan kesempatan ini yang berlaku hanya selama 6 bulan. Ketentuan mengenai PPS merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Pajak dari kita untuk kita.

__________________

Penulis merupakan Founder dan CEO dari BATS Consulting (PT BATS International Group) | www.bats-consulting.com

dan Partner dari KAP Abdul Hamid & Rekan (Registered Public Accountant)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun