Setiap negara pasti memiliki cara pandangnya masing-masing untuk membentuk karakter berpikir dalam mewujudkan keinginan atau cita-cita. Itulah yang disebut dengan ideologi. Dalam suatu negara, ideologi memiliki peran dan pengaruh besar dalam hampir seluruh aspek kehidupan bernegara, mulai dari sistem pemerintahan, iklim politik, hingga kebijakan ekonomi. Begitu juga dengan Indonesia. Kita telah menjadikan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. Tidak hanya itu Pancasila juga merupakan perwujudan cita-cita luhur serta tujuan utama bangsa Indonesia. Jika kita melihat sejarah dan pengaruh paham ideologi-ideologi besar seperti komunisme, kapitalisme , dan sebagainya yang lahir dan berkembang di banyak negara-negara di dunia dapatkah kita menemukan unsur kemiripan dengan pancasila?
Pertama kita mulai dari komunisme. Tentu banyak dari kita tidak asing dengan paham ini selain karena komunisme memiliki catatan sejarah di Indonesia namun hingga kini komunisme sendiri sering dijadikan bahan isu untuk ajang politik. Komunisme sendiri pada KBBI, merupakan paham atau ideologi yang menganut ajaran Karl Marx, yang hendak menghapuskan hak milik perseorangan dan menggantikannya dengan hak milik bersama yang dikontrol oleh negara. Hampir serupa namun tak sama, ideologi Sosialisme juga sering dikaitkan dengan komunisme karena memiliki beberapa kesamaan yaitu tujuan untuk memperbaiki masalah yang timbul akibat sistem kapitalisme pasar bebas yang termasuk eksploitasi pekerja dan menjadi jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Akan tetapi sejatinya terdapat perbedaan mencolok dari kedua ideologi ini yaitu jika pada komunisme telah melarang adanya hak individu. Sementara individu-individu di bawah Sosialime masih bisa memiliki properti mereka. Namun produksi industri atau sarana utama untuk memperoleh kekayaan dikelola secara komunal oleh pemerintah yang dipilih secara demokratis.
Kemudian ada Liberalisme dan Kapitalisme. Aliran Liberalisme dan Kapitalisme merupakan dua paham yang berlawanan dan berbanding terbalik pada prisnsip dasarnya dengan aliran Komunisme dan Sosialisme. Liberalisme adalah suatu ideologi yang telah menghendaki adanya kebebasan kemerdekaan individu di semua bidang, baik itu di dalam bidang politik, ekonomi ataupun juga agama. Sedangkan Kapitalisme yaitu ideologi yang meyakini bahwa modal milik perorangan ataupun sekelompok orang dalam masyarakat bisa mewujudkan kesejahteraan manusia. Dalam penerapannya pada sistem ekonomi, setiap warga negara dimungkinkan untuk menguasai modal dan bisnis dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Jadi dalam kapitalisme setiap individu maupun kelompok dapat meraih keuntungan sebesar-sebesarnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan manusia.
Dalam sejarahnya, Indonesia tak luput dari pengaruh paham komunisme dan liberalisme. Seperti pada tahun 1949 hingga 1959 yang dimana pada masa itu Indonesia telah menjalankan sistem demokrasi liberal. Demokrasi liberal saat itu telah diadopsi dan dianut untuk mewujudkan demokrasi yang bebas. Hal itu ditandai dengan banyaknya partai politik seperti pada pemilu 1955 yang diikuti oleh 172 partai politik. Sayangnya, model demokrasi itu tak berhasil karena sangat beragamnya pandangan dan aspirasi masyarakat Indonesia saat itu. Kemudian paham komunis juga pernah berdiri pada masa kolonialisme hingga akhir masa orde lama. Singkatnya, pada tahun 1917 telah berdiri Partai Komunis Indonesia yang dipelopori oleh Marie Sneevliet. Bahkan Presiden Soekarno pernah mencetuskan konsep Nasakom (Nasionalis , Agama, dan Komunisme). Puncaknya pada peristiwa G-30S/PKI akhirnya Partai Komunis Indonesia resmi di bubarkan dan paham komunisme telah resmi dilarang melalui TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme.
Hinga kini Indonesia telah teguh sepenuhnya pada sistem demokrasi Pancasila. Untuk mengkaji kecenderungan Ideologi Pancasila terhadap ideologi tertentu ada beberapa pendapat seperti pendapat Faisal Basri. Menurut Faisal Basri, masing-masing ideologi mempunyai tujuan tertentu yang ingin dicapai dan memiliki ‘kendaraan’ berbeda untuk mencapai tujuannya. Tidak terkecuali di Indonesia, Pancasila juga mempunyai tujuan yang ingin dicapai suatu negara, namun tidak terdapat ‘kendaraan’ yang jelas dalam mencapai tujuannya. Komunisme memiliki tujuan untuk mencapai kemakmuran menggunakan perencanaan terpusat sebagai ‘kendaraan’ yang berarti semua dikuasai oleh negara dan kebutuhan rakyat adalah tanggung jawab negara. Sebaliknya, paham liberalisme memiliki ‘kendaraan’ bahwa perekonomian diserahkan seluruhnya kepada pasar, tanpa intervensi Pemerintah sama sekali. Jika melihat Pancasila, masih terdapat ambiguitas yang terlihat dari penggunaan sistem ekonomi yang menyerupai sistem ekonomi pasar namun cenderung menggunakan ‘kendaraan’ perencanaan terpusat.
Indonesia memiliki beberapa kebijakan yang menunjukan kecenderungan terhadap paham sosialisme. Dalam hal ekonomi misalnya, bahwa perusahaan minyak seperti Pertamina dan PGN adalah perusahaan yang dimiliki oleh negara. Oleh karenanya, harga minyak dan gas yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh negara dengan tujuan menjaga harga tetap terjangkau oleh masyarakat luas, sehingga kestabilan ekonomi dapat tercipta. Secara tidak langsung, kegiatan tersebut dapat digolongkan sebagai penerapan Sistem Ekonomi Sosialis. Namun Indonesia memiliki penduduk dengan keberagaman suku, ras, adat, budaya, dan aliran kepercayaan maka tentu hal ini tidak bisa dipasangkan dengan prinsip komunisme dan sosialisme yang mengajarkan untuk menolak dan membatasi hak pribadi . Untuk membuktikan kecenderungan Pancasila terhadap suatu ideologi tertentu tidak bisa dilihat dari segi ekonomi saja namun juga harus secara menyeluruh. Dalam aspek politik misalnya, pada sila ke-4 Pancasila telah menegaskan bahwa kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat yang berarti setiap individu memiliki kebebasan dalam menjalankan hak demokrasinya sedangkan ideologi komunisme telah mengatur bahwa semua aset yang dimiliki oleh rakyat akan menjadi diambil alih atau dikontrol oleh pemerintah, sehingga dapat dikatakan jika pemerintah memegang kekuasaan tertinggi. Yang tak kalah penting juga, komunisme dikenal cenderung berpandangan atheisme atau tidak mengakui adanya Tuhan dan agama. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan nilai-nilai dan norma yang dipegang teguh oleh masyarakat Indonesia.
Jika kita perhatikan, Indonesia memiliki kecenderungan kepada politik sayap kanan atau liberalisme dan kapitalisme. Hal ini dapat dibuktikan dengan perekonomian di Indonesia yang dimana terdapat perizinan bagi perusahaan untuk menanamkan modal miliknya di dalam pasar modal atau bursa efek sehingga modal yang ditanamkannya akan berakumulasi menjadi lebih besar dibanding sebelumnya. Setelah itu, kepemilikan modal yang telah menjadi hak milik pribadi, tidak dapat diganggu gugat. Artinya, kegiatan tersebut dapat disebut sebagai penerapan Sistem Ekonomi Kapitalis.
Bukti lainnya adalah masih banyak sistem faktor produksi yang dikuasai oleh borjouis atau perusahaan swasta yang dengan kata lain masih ada hak milik perseorangan. Di Indonesia, pekerja, tempat tinggal, dan sebagainya masih dikomoditasikan. Di sosialisme, pekerja tidak bisa direkrut maupun dipecat karena pekerja bukan komoditas. Tempat tinggal adalah milik semua orang dan kebutuhan bukan merupakan komoditas yang diperjualbelikan. Kemudian dalam hal kebebasan demokrasi sebagaimana tertuang pada Amandemen ke-4 Pasal 28E ayat (2) Undang-Undang Dasar RI 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya” telah menunjukan bahwa setiap individu memiliki hak dan kebebasan sebagai warga negara. Hal ini merujuk kepada kebebasan individu yang berarti masih memiliki kemiripan prinsip dengan paham Liberalisme.
Dapat kita tarik kesimpulan bahwa hingga kini Pancasila yang telah kita jadikan sebagai dasar dan ideologi negara lebih banyak kemiripan dengan paham liberalis dan kapitalis. Namun dalam pelaksanaannya perlu ada pembenahan oleh seluruh elemen masyarakat supaya Pancasila dapat lebih sempurna untuk dijadikan sebagai landasan dalam bernegara. Pancasila harus bisa berupaya dalam menanggulangi kesenjangan sosial antara kelas atas dan kelas bawah namun disisi lain tetap melindungi kebebasan individu dan mampu menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat indonesia dengan berlandaskan nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial agar tujuan negara sebagaimana tertuang pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat dapat tercapai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H