Mohon tunggu...
Brian Maulana
Brian Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum UPNVJ

Tulisan di dedikasikan untuk menguak kompleksitas hukum Islam, tata negara, politik, dan isu terkini.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masa Iddah Bagi Wanita yang Belum Bersetubuh: Ketentuan dan Hikmah dalam Hukum Islam Islam

20 Mei 2024   23:03 Diperbarui: 20 Mei 2024   23:46 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hukum Islam, masa iddah adalah waktu yang diberikan kepada seorang wanita setelah perceraian atau kematian suaminya. Tujuan utama masa iddah adalah untuk menjaga rahim tetap bersih dan memastikan bahwa nasab anak yang mungkin lahir setelah perceraian atau kematian suami tetap jelas. Namun, dalam beberapa kasus, seorang wanita tidak perlu menjalani masa iddah; salah satu contohnya adalah ketika dia belum melakukan hubungan seksual atau bersetubuh dengan suaminya.

Secara etimologis, kata "iddah" berasal dari bahasa Arab yang berarti "bilangan" atau "jumlah". Dalam konteks syariat, iddah merujuk pada periode tertentu yang ditetapkan oleh Allah SWT bagi seorang wanita untuk tidak menikah lagi setelah perceraian atau kematian suaminya.

Dalam kasus wanita yang belum disetubuhi, Al-Qur'an dengan jelas menyatakan bahwa mereka tidak diwajibkan menjalani masa iddah. Hal ini terdapat dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Ahzab ayat 49: 

 

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukminat, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, tidak ada masa idah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Maka, berilah mereka mutah (pemberian) dan lepaskanlah mereka dengan cara yang sebaik-baiknya.

Ayat ini menjelaskan bahwa wanita yang dicerai sebelum adanya hubungan suami istri tidak diwajibkan menjalani masa iddah. Ketentuan ini memberikan kemudahan bagi wanita dalam kondisi tersebut untuk segera melanjutkan kehidupannya tanpa harus menunggu masa tertentu. 

Hikmah dalam ketentuannya

  • Kebersihan Rahim: Menjaga kebersihan rahim dari kehamilan sebelumnya adalah tujuan utama masa iddah. Tidak perlu menunggu lama untuk memastikan kehamilan karena tidak ada hubungan suami istri.
  • Kepastian Nasab: Tidak ada kemungkinan untuk kebingungan tentang nasab anak jika tidak ada hubungan suami istri. Ini memastikan bahwa garis keturunan tetap jelas dan teratur.
  • Kemudahan bagi Wanita: Ketentuan ini memudahkan hidup wanita setelah perceraian. Mereka dapat segera mencari pasangan baru atau membuat keputusan lain yang mereka anggap lebih baik untuk masa depan karena tidak ada masa iddah.

Masa iddah merupakan salah satu ketentuan penting dalam hukum Islam yang bertujuan menjaga kebersihan rahim dan kejelasan nasab, serta memberikan waktu bagi wanita untuk introspeksi setelah perceraian atau kematian suami. 

Namun, menurut ketentuan Al-Qur'an, wanita yang belum bersetubuh tidak perlu menjalani masa iddah. Ketentuan ini sesuai dengan ajaran Islam memberikan kemudahan dan perlindungan bagi wanita serta memastikan keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun