Pemerintah menyatakan sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021 diberlakukannya PPKM di Jawa & Bali. Diberlakukannya PPKM guna membatasi kegiatan masyarakat terutama terkait potensi kerumunan demi memutus rantai penyebaran virus COVID-19 di Indonesia.Â
Sesuai dengan kepanjangannya, PPKM merupakan singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Diberlakukannya PPKM tersebut yang pasti untuk melindungi masyarakat dari tersebarnya virus COVID-19 di Indonesia.
Mengingat lonjakan yang telah terjadi pada kasus pasien COVID-19 pertanggal 20/7 dengan kasus positif bertambah 38.325 menjadi 2.950.058 kasus. Pasien sembuh bertambah 29.791 2.323.666 orang. Pasien meninggal bertambah 1.280 menjadi 76.200 orang. Pemerintah memperluas PPKM ke sejumlah daerah yang berada di luar Jawa-Bali.Â
Terjumlah 15 daerah telah dimasukkan ke dalam daftar daerah wajib PPKM, sejumlah daerah tersebut ialah terdiri dari Kota Singkawang dan Pontianak (Kalimantan Barat), Kota Tanjung Pinang dan Batam (Kepulauan Riau), Kota Bukittinggi dan Padang Panjang (Sumatera Barat), Kota Manokwari dan Sorong (Papua Barat) Kota Bandar Lampung (Lampung), Kota Balikpapan, Bontang dan Kabupaten Berau (Kalimantan Timur), Kota Padang (Sumatera Barat), Kota Medan (Sumatera Utara), Mataram (NTB). Presiden Joko Widodo menyatakan, PPKM Darurat akan membatasi aktivitas masyarakat dengan lebih ketat dari aturan-aturan sebelumnya.
Kemudian itu belum lama ini Presiden mengatakan bahwa peraturan PPKM akan diperpanjang, PPKM akan diberlakukan sampai Senin, 26 Juli 2021. Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap. Namun terkait hal ini, ada aturan baru yang dilonggarkan dalam perpanjangan masa PPKM sendiri, yakni seperti batas jam pedagang diperpanjang hingga pukul 21.00 dengan batas maksimal apabila sedang ada pengunjung akan diberi waktu tambahan selama 30 menit dengan batasan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen. Kemudian perpanjangan waktu kepada jam buka pasar swalayan dibatasi maksimal sampai pukul 15.00 juga dengan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen.Â
Dan ada pula contoh pada suatu daerah seperti di Kabupaten Cilacap, Pemerintah Daerah telah melakukan sistem PPKM Darurat dengan cara menutup akses jalan/penyekatan pada sejumlah jalur terkhusus jalur perjalanan yang diseberangi kereta api setiap Senin-Jumat mulai pukul 19.00 hingga 06.00 dan setiap weekend/Sabtu-MInggu ditutup mulai pukul 00.00-24.00. Mengingat penyekatan yang diberlakukan di Kabupaten Cilacap membuat seolah-olah Kota Cilacap  terbagi menjadi menjadi dua daerah. Dengan terjadinya penetapan tersebut masyarakat yang memiliki keperluan penting ke kota atau ke daerah sebaliknya yang juga mengalami penyekatan harus memutar jauh perjalanan agar sampai dengan tujuan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H