Mohon tunggu...
Briananda RM
Briananda RM Mohon Tunggu... Mahasiswa - student

A postgraduate student of Notarial Law, Universitas Gadjah Mada.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mekanisme dan Waktu Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dalam Dunia Kenotariatan

13 Juni 2024   23:42 Diperbarui: 14 Juni 2024   00:29 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa sih yang dimaksud Prinsip Mengenali Pengguna Jasa itu? Dalam peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 9 tahun 2017  yang mengatur tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris  (PMPJ) merupakan suatu prinsip yang harus dilakukan oleh Notaris sebagai salah satu pihak pelapor ketika akan menjalankan hubungan hukum dengan klien nya. Prinsip Mengenali Pengguna Jasa ini bersifat sebagai tindakan preventif atas tindak pidana pencucian uang yang mungkin terjadi. Dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, Seorang Notaris harus tunduk dalam menjalankan profesi jabatan nya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti yang dinyatakan dalam pasal  15 ayat (1) yang menyatakan bahwa Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang di kehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Pasal 15 ayat (1) memberikan penjelasan bahwa salah satu kewenangan seorang Notaris adalah untuk membuat atau menghasilkan produk Hukum yang berupa Akta autentik. Dilanjutkan juga pada pasal 15 ayat (2) yang menyatakan tentang 7 kewenangan Notaris yang berupa :

  • Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
  • Membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
  • Membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
  • Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
  • Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta;
  • Membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan;
  • Membuat Akta risalah lelang;

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 tahun 2017 juga mengatur Seorang Notaris untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dalam menjalankan pekerjaan nya.Lalu kapan seorang Notaris harus menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa? Dan bagaimana mekanisme penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Tersebut?.

Berkaitan dengan waktu penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Notaris, ada 4 situasi di mana seorang Notaris harus menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, diantara lain ketika :

1. Ketika notaris hendak melakukan hubungan usaha dengan pengguna jasa. Dalam hal ini jasa yang dimaksud merupakan jasa dalam mempersiapkan dan melakukan transaksi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama pengguna jasa yang meliputi beberapa tindakan seperti yang tercantum dalam pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris :

  • Pembelian dan penjualan properti;
  • Pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya;
  • Pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek;
  • Pengoperasian dan pengelolaan perusahaan; dan/atau
  • Pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum.

2. Ketika Notaris mencurigai adanya transaksi keuangan mencurigakan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

3. Terdapat transaksi keuangan dengan mata uang rupiah dan atau mata uang asing yang nilainya atau setara dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

4. Notaris meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan pengguna jasa kepadanya.

Mengenai mekanisme penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, terdapat beberapa golongan dalam tahap identifikasi pengguna jasa Notaris, yakni: perorangan,korporasi,legal arrangement (perikatan lainnya), dan pengguna jasa yang memiliki kewenangan pada bidang eksekutif, yudikatif, legislatif, lembaga internasional dan perwakilan negara asing. Lalu dilanjutkan dengan beberapa tahapan lainnya guna penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang antara lain adalah :

  • Identifikasi jasa notaris yang digunakan pengguna jasa, yakni apakah termasuk dalam kategori wajib diterapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
  • Komunikasi kan dengan pengguna jasa mengenai penerapan PMPJ.
  • Harus dilakukan pengelompokan risiko terhadap pengguna jasa oleh Notaris yang dibagi ke dalam 3 segmen yaitu : risiko rendah, risiko sedang, atau risiko tinggi.dengan mengacu pada National Risk Assesment dan / atau Sectoral Risk Assesment. Pengelompokan risiko ini diterapkan terhadap profil pengguna jasa, bisnis pengguna jasa, negara atau wilayah dan terhadap jenis produk Notaris yang di inginkan.
  • Pelaksanaan prosedur PMPJ yang terdiri atas proses identifikasi pengguna jasa, verifikasi dan pemantauan transaksi berdasar tingkat risiko.
  • Notaris harus melakukan penatausahaan dokumen penerapan PMPJ.
  • Upaya pemutakhiran data wajib dilakukan oleh Notaris bilamana adanya    perubahan informasi dan dokumen terkait pengguna jasa. Notaris melakukan dokumentasi atas dokumen hasil pemutakhiran.
  • Jika Notaris mencurigai adanya indikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM), harus dilakukan Pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui aplikasi GoAML.

Mekanisme penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa tersebut diatas yang harus diterapkan oleh Notaris memiliki tujuan sebagai bentuk perlindungan terhadap Notaris agar terhindar dari dana yang digunakan untuk bertransaksi  yang mungkin didapat melalui tindak pidana seperti Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. 

Sehingga dapat ditarik kesimpulan dalam rangka melindungi Notaris dan mencegah tindak pidana pencucian uang, Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) harus diterapkan dengan cermat. Situasi di mana seorang Notaris harus menerapkan PMPJ meliputi:

  • Hubungan Usaha dengan Pengguna Jasa : Ketika Notaris berhubungan usaha dengan pengguna jasa, terutama dalam transaksi seperti pembelian dan penjualan properti, pengelolaan keuangan, dan pendirian badan hukum.
  • Mencurigai adanya Transaksi Keuangan Mencurigakan: Jika Notaris mencurigai adanya transaksi keuangan yang terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
  • Nilai Transaksi : Ketika terdapat transaksi keuangan dengan nilai setara atau lebih dari Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
  • Ketidakbenaran Informasi : Jika Notaris meragukan kebenaran informasi yang diberikan oleh pengguna jasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun