Pemerintah biasanya telah menyediakan anggaran dana untuk setiap wilayah di Indonesia demi melakukan pembangunan. Dana tersebut mengalir dari APBN( Anggaran Pendapatan Belanja Negara ) Â dan kemudian menuju ke APBD ( Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ). Dana tersebut dijuluki sebagai dana desa yang dimana kegunaannya sama seperti namanya. Dana Desa adalah alokasi dana untuk pembangunan sebuah wilayah pedesaan yang asalnya dari APBN dan diterima oleh Kepala Desa (Kades) melalui APBD. Secara rinci, kegunaan dana desa ialah untuk mendanai segala penyelenggaraan pemerintahan dan juga sebagai pemberdayaan fasilitas masyarakat. Kepala Desa merupakan pihak yang berwewenang dalam segala penggunaan dana desa untuk dijadikan alokasi dana desa, hal ini terletak pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 113 Tahum 2014 yang berisi tentang pengelolaan keuangan desa.
Pembagian pengalokasian Dana Desa dari APBD adalah 70 persen dari keseluruhan dana digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat, pembangunan dan pembinaan pedesaan. Sedangkan 30 persen sisanya ditujukan untuk mendukung kegiatan dari pemerintah desa. Kepala Desa ditugaskan untuk dapat mengoptimalkan sumber pendapatan awal desa. Dana Desa sangat penting dan perlu untuk diperhatikan dengan baik untuk arah pengalokasiannya. Disinilah peranan penting seorang kepala desa sebagai pengelola dana anggaran dari APBD dibutuhkan.
Melalui program yang tepat sasaran sesuai tujuan awal, Dana Desa diharapkan mampu mengurangi angka kemiskinan di desa desa di Indonesia dan juga sekaligus diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Dana desa sangat penting dalam pembangunan yang terjadi di desa. Maka dari itu pemilihan kepala desa yang baik dan jujur akan sangat memudahkan proses terjadinya pembangunan dan pensejahteraan masyarakat di desa dengan cara mengalokasikan Dana Desa dari APBN yang kemudian disalurkan ke APBD. Hal tersebut tentunya menjadi tanggung jawab yang sangat berat bagi Kepala Desa demi mensejahterakan masyarakat desa yang dipimpin.
Dengan diberikannya wewenang dan tanggung jawab sebesar itu, tidak sering jika seseorang akan tergoda akan bisikan bisikan rakus dalam dirinya. Hal ini terbukti terjadi di sebuah Desa di Jember pada tahun 2023 ini. Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember Jawa Timur telah menjadi korban kerakusan sifat manusia itu. Pada hari senin tanggal 27 Februari 2023, Kejaksaan Negeri Jember menerima titipan uang ratusan juta dari terdakwa kasus korupsi dana desa. Uang sebesar Rp 186.704.826,07 itu telah dikembalikan oleh terdakwa yang diketahui berprofesi sebagai ASN dan Kepala Desa Pocangan. Mereka berinisial Brw yang merupakan ASN di Dinas PU Bina Marga Jember dan Samsul Muarif sebagai kepala desa.
Oknum kepala Desa Pocangan Kecamatan Sukowno dan oknum pegawai dinas pekerjaan umum bina marga di kecamatan Sukowono ditahan oleh Kejari Jember pada Rabu 22 Februari 2023. Selain itu ada juga yang ditahan oleh petugas yaitu pegawai Dinas PU Bina Marga yang diketahui berinisial Brw dengan asal dari Dusun Sasi Tanggor, Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono Jember. Kedua oknum tersebut diduga melakukan tindak pidana berupa korupsi dana terkait pengerjaan enam proyek fisik yang dilaksanakan pada tahun 2020 dan 2021 silam dengan menggunakan Anggaran Dana Desa.
Uang kerugian negara tersebut dikembalikan oleh istri terdakwa dengan datang ke Kantor Kejaksaan Jember. Hal ini dikutip dari perkataan Kasi Pidsus Kejari Jember Isa Ulin Nuha. Menurutnya, ketika terdakwa dalam proses penyerahan oleh kepolisian beberapa waktu silam, terdakwa BRW sebagai ASN didampingi oleh penasihat hukumnya. Dalam kesempatan itulah si terdakwa BRW menyampaikan apabila akan mengembalikan uang kerugian negara yang telah dikorupsi. Â
"Jadi itu sifatnya uang itu dititipkan dulu di rekening kejaksaan, saat sidang kami sampaikan ke majelis hakim," jelas Brw kepada pihak berwenang. Selanjutnya akan tergantung bagaimana hasil dari sidang, jika pada saat sidang putusan nanti terdakwa dinyatakan bersalah maka uang ratusan juta tadi akan disetorkan ke kas negara sebagai pengganti kerugian uang negara. Terdakwa beranggapan bahwa dengan cara itu, mereka akan mendapatkan peringanan hukuman di hadapan kejaksaan yang agung. Kedua terdakwa terpaut dengan pasal 44 ayat 1 KUHP yang berbunyi " Barangsiapa yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit penyakit tidak dipidana ". Pihak berwenang memberikan pendapatnya yaitu semua kerugian akan diambil alih oleh terdakwa Brw.
Dari kasus tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lalu Pemberhentian Jabatan kepada terdakwa Kepala Desa akan diputuskan apabila terdakwa telah melalui sidang keputusan. Jika terdakwa benar dinyatakan bersalah, maka Pemberhentian jabatan akan diputuskan dengan secara tidak hormat. Â
Seharusnya Dana Desa diprioritaskan untuk hal hal yang dapat memajukan desa seperti:
- Pengembangan desa wisata
- Memperluas layanan kesehatan sesuai kebutuhan desa
- Meningkatkan sumber daya manusia masyarakat desa
- Pengembangan bisnis keuangan yang produktif
- Peningkatan ketahanan desa terhadap bencana alam
- Membantu mengurangi tingkat kemiskinann
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H