Mohon tunggu...
Bre Dahana
Bre Dahana Mohon Tunggu... -

Member Angkringan Lik Jo & Nonpartisan

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Beredar, Dokumen DKP Berhentikan Prabowo

8 Juni 2014   08:53 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:44 1363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemberhentian Letnan Jenderal Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran yang selama ini menjadi misteri karena hasil sidang Dewan Kehormatan Perwira yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pangan Nomor : Skep/533/P/VII/1998 tertanggal 24 Juli 1998 tidak pernah terpublikasi dan diketahui masyarakat. Sehingga banyak pihak terutama para penggiat HAM mendorong Mabes TNI untuk membuka dokumen tersebut agar masyarakat luas mengetahui rekam jejak Prabowo sebagai salah satu kandidat Presiden dalam pilpres 9 Juli 2014 mendatang.

Sabtu (7/06/2014), akun twitter milik Ulin Yusron secara terang-terangan mengungkap isi dokumen hasil sidang DKP tersebut secara lengkap. Berikut dokumen yang diunggah Ulin Yusron :

[caption id="attachment_310131" align="aligncenter" width="600" caption="Sumber : akun twitter Ulin Yusron"][/caption]

[caption id="attachment_310132" align="aligncenter" width="600" caption="Sumber : akun twitter Ulin Yusron"]

14021668621489347734
14021668621489347734
[/caption]

[caption id="attachment_310134" align="aligncenter" width="600" caption="Sumber : akun twitter Ulin Yusron"]

14021670781650798443
14021670781650798443
[/caption]

[caption id="attachment_310133" align="aligncenter" width="600" caption="Sumber : akun twitter Ulin Yusron"]

1402166921575308243
1402166921575308243
[/caption]

Dari dokumen yang ada jelas bahwa Prabowo diberhentikan dari dinas kemiliteran bukan saja karena terlibat dalam kasus penculikan para aktivis pro demokrasi 1997/1998 tetapi juga banyak terlibat operasi-operasi yang mengabaikan sistem operasi, hierarki, disiplin dan hukum yang berlaku dilingkungan ABRI.

Tentu kita semua menunggu konfirmasi resmi dari Mabes TNI tentang keaslian dokumen tersebut. Tetapi apakah Ulin Yusron sebagai wartawan dan aktivis mau menanggung risiko digugat secara hukum kalau dokumen yang diunggahnya tidak benar? Mari kita tunggu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun