Mohon tunggu...
Alexander Timbul Sibarani
Alexander Timbul Sibarani Mohon Tunggu... Guru - Guru Pengabdi

Ilmu pengetahuan berkembang sedemikian berkembangnya teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Musim Cuti Bersama Telah Usai, Saatnya Kerja!

9 Juni 2019   22:06 Diperbarui: 9 Juni 2019   22:29 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Setelah kurang lebih 7 hari menjalani cuti bersama menyambut Hari Raya Idul Fitri mulai dari tanggal 3 Juni s.d. 9 Juni 2019, maka tanggal 10 Juni 2019 kembali akan melaksanakan aktifitas baik untuk karyawan swasta, PNS/ASN, TNI dan Polri.

Perjalanan arus balik dari kegiatan cuti bersama sudah di mulai pada hari Jum'at, 7 Juni 2019 dan akan mengalami puncaknya pada hari Minggu, 9 Juni 2019. Kenapa? Karena Senin, 10 Juni 2019 adalah hari pertama setelah cuti bersama dan ada sanksi bagi karyawan swasta, PNS/ASN, TNI dan Polri bagi yang bolos kerja.

Dan biasanya masing-masing instansi akan melakukan sidak atau Inspeksi Mendadak bagi pegawai saat apel pagi.

Dan sudah menjadi suatu kewajiban bagi pegawai harus mematuhi aturan tersebut, karena bisa dikatakan masa cuti bersama cukup panjang untuk tahun ini.

Kegiatan cuti bersama sudah merupakan agenda tahunan yang diterapkan oleh pemerintah demi memberi kemudahan bagi karyawan dan pegawai untuk dapat bersilahturahmi dengan keluarga dan sanak famili dalam menjelang Hari Raya Idul Fitri melalui kegiatan mudk. Melalui keputusan bersama baik antara Mentri Dalam Negeri, Mentri Tenaga Kerja dan Juga BKN telah menyepakati cuti bersama dan di sahkan oleh Presiden selalu pemerintah Indonesia.

Dan pemerintah juga telah melaksanakan pembayaran Gaji ke 14 untuk menghadapi Idul Fitri bagi PNS/ASN, TNI dan Polri. Demikian juga untuk karyawan swasta, perusahaan harus membayarkan THR kepada karyawannya minimal 10 hari sebelum hati raya Idul Fitri melalui keputusan Mentri Tenaga Kerja kepada perusahaan yang memperkerjakan karyawan. Dan apabila sampai tidak membayarkan THR Karyawan maka perusahaan akan mendapatkan sanksi dari pemerintah baik sanksi ringan memberi teguran sampai dengan yang berat yakni menutup perusahaan.

Tapi dibalik semuanya itu bahwa masa-masa cuti bersama sudah habis. Yang akan kita hadapi bersama adalah melaksanakan kembali pekerjaan kita seperti sediakala. Semangat baru setelah menjalani kegiatan yang fitri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun