Mohon tunggu...
Alexander Timbul Sibarani
Alexander Timbul Sibarani Mohon Tunggu... Guru - Guru Pengabdi

Ilmu pengetahuan berkembang sedemikian berkembangnya teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Plus Minus Penerapan Mesin Pindai Presensi (E-Absensi) di Lingkungan Sekolah Menengah Atas di Kalsel

30 Januari 2019   08:50 Diperbarui: 30 Januari 2019   09:15 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Penerapan Mesin Pindai Presensi pada suatu instansi bukan lah hal yang baru. Karena bukan hanya diterapkan tahun ini saja. Beberapa instansi yang sudah menggunakan mesin pindai presensi sejak 10  tahun terakhir sebut saja PT. PLN, PT. Telkom, PT. Pertamina dan sejumlah BUMN lainnya, Kemenkeu (baik direktorat pajak, bea cukai atau yg dibawah naungannya),  dan instansi lainnya. 

Metode penerapan mesin pindai Presensi atau yang lebih di kenal dengan istilah E-absensi dilakukan dengan metode penyidikan kartu ID atau ID Card,  Penyidikan jari tangan, penyidikan retina mata atau bisa juga gabungan ketiganya penyidikan ID card, jari tangan dan retina mata sekaligus. E-absensi dalam pelaporannya juga bisa menggunakan 2 metode yakni: Semi On line dan Secara On Line(Real Time Absensi).

1. Dikatakan semi on line, karena ketika para pegawai/karyawan melakukan penyidikan baik untuk jam masuk kerja dan juga jam pulang kerja pelaporannya tidak langsung dilaporkan atau dikirim kan kepada server instansi yang menyuruh melakukan penggunaan E-absensi.

2. Dikatakan online atau Real time, karena ketika pegawai melakukan penyidikin jari atau retina matanya baik untuk jam masuk kerja atau juga jam pulang kerja langsung dikirimkan secara langsung ke server yang ditunjuk.

Penggunaan mesin pindai presensi atau E-absensi sekarang ini digunakan oleh suatu instansi identik dengan penerapan dan penyaluran Tunjangan Kinerja dari suatu Instansi.

Saat ini di Lingkungan Sekolah Menengah Atas Prov. Kalimantan Selatan sudah dilaksanakan penggunaan mesin pindai presensi atau E-Absensi 2 mesin sekaligus.

a. Mesin pindai presensi atau E-Absensi yang pertama di gunakan untuk laporan ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini dilaksanakan untuk melihat kinerja guru setelah guru mendapatkan haknya melalui penyaluran Tunjangan Sertifikasi yang cairnya per 3 Bulan atau per triwulan yang nilai nya setara 1 x gaji pok. 

Guru-guru yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik di pantau kinerjanya apakah sudah melaksanakan tugasnya mengajar minimal 24 jam mengajar per minggu yang artinya setara 45 Menit x 24 jam mengajar = 1.080 Menit atau setara dengan 18 Jam waktu perminggu. 

Dan Guru hanya boleh mengajar maksimal 32 jam mengajar yang artinya setara 45 menit 32 jam mengajar = 1.440 menit atau setara dengan 24 jam waktu. 

Selain itu juga guru diwajibkan untuk melakukan persiapan mengajar, melakukan penilaian siswa, melakukan remedial, melakukan pembimbingan di mana masing-masing ada nilai jam yang harus di penuhi oleh guru dalam melakukan tugasnya.


b. Mesin Pindai Presensi atau E-Absensi yang kedua digunakan untuk laporan ke Pemprov. Kalimantan Selatan dalam hal ini dilaksanakan untuk melihat kinerja guru dan tenaga kependidikan yang berada di lingkungan Sekolah Menengah Atas Prov. KALSEL. apakah GTK tersebut telah melaksanakan kewajiban sebagai dampak pemberian Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD yang nilainya setara Rp. 1.450.000 Sebelum di potong pajak sekitar 15% bagi Guru atau Tenaga Kependidikan yang memiliki Golongan IV atau pajak 5% bagi Guru atau Tenaga Kependidikan yang memiliki Golongan III. 

Penerapan E-Absensi yang dilakukan oleh Pemprov Kalsel mengharuskan GTK di lingkungan sekolah wajib sidik absensi 2 kali sehari yakni pada waktu jam masuk kerja dan juga jam keluar kerja dimana Pemrov Kalsel memberlakukan jam kerja 37,5  jam perminggu sama baik untuk GTK di lingkungan Sekolah dan Instansi Pemda. 

Cuma ada beda penyidikan pada saat jam masuk kerja  antara Guru dan Tendik. Kalau guru E-Absensi di buka mulai pukul 07.15 s/d 07.30 wita, apabila lewat dari jam tersebut dianggap terlambat.  

Sementara untuk Tendik atau Tata Usaha dilingkungan sekolah melakukan penyidikan mulai pukul 07.15 s/d 08.00 wita. Sementara untuk jam pulang kerja baik antara Guru dan Tendik sama yakni waktu penyidikan mulai jam 16.46 s/d 17.00 wita. Yang menjadi pertanyaan kenapa ada perbedaan jam masuk penyidikan absen sekitar setengah jam lebih lama dari guru?

Berbicara mengenai pemakaian kedua alat mesin pindai presensi atau E-Absensi pasti memiliki plus dan minus.


Plus dari penggunaan E-Absensi dilingkungan Sekolah:
1. Meminimalkan keterlambatan guru datang ke sekolah walaupun dalam kondisi alam yang buruk sekalipun karena apabila melewati batas penyidikan GTK langsung divonis mati terlambat.

2. Mengurangi keterlambatan guru masuk ke ruang belajar untuk mengajar, karena bisa dilihat dari mesin E-Absensi apabila guru yang datang cepat ternyata melalaikan tugasnya apabila ada tugas di jam pertama pelajaran.

3. Menghindari guru melakukan tindakan pulang kerja lebih cepat walaupun jam mengajarnya masih ada atau tidak ada sama sekali untuk memenuhi beban kerja yang diterapkan sekitar 37,5 jam perminggu.

4.Mengurangi rasa cemburu dan kecurangan yang selama ini banyak di lakukan Guru dan Tendik dilingkungan sekolah ketika menggunakan absensi manual dengan menandatangani sebanyak-banyaknya walaupun si GTK ada hari yang tidak hadir bisa berupa Sakit, Ijin ataupun Tanpa Keterangan(TK/Alpha).

5.Mengurangi kecurangan atas pemotongan Tunjangan Kinerja Provinsi. Karena GTK yang ada tidak hadirnya sama saja Tunjangan Kinerjanya dengan yang rajin hadir. Kalau tidak dilakukan pemotongan maka GTK yang lain juga akan melakukan yang sama lebih baik banyak tidak hadiri karena Tunjangan Kinerja tidak pernah di potong.


Minus dari penggunaan E-Absensi:

1. Selalu memvonis keterlambatan GTK  apabila lewat dari jam ditentukan atau yg telah dprogram.

2. Tidak bisa melihat faktor kondisi alam, apakah hujan deras dan apakah ada bencana alam sehingga apapun yang terjadi tetap GTK akan dianggap terlambat.

3. Dengan Tunjangan Kinerja Daerah yang hanya Rp. 1.450.000 mohon di pertimbangkan kembali terhadap pemotongan yang akan di lakukan kecuali Tunjangan Kinerja yang di terima GTK sudah diatas 5.000.000 atau 10.000.000 atau kalau memungkinkan Tunjangan Kinerja Guru dan Tendik juga bisa setara dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, sehingga Guru dan Tendik juga bisa membawa pulang penghasikan atau TAKE HOME PAY BERNILAI 10 JUTA AN keatas perbulannya selain Tunjangan Sertifikasi yang dicairkan per 3 bulan atau triwulan sesuai dengan penerapan jam kerja 37,5 jam untuk lingkungan sekolah.

4. Walaupun Tunjangan Sertifikasi tidak ada pemotongan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Prov. Kalsel, Guru di lingkungan Sekolah Menengah Atas mengumpulkan upeti atau gratifikasi tersembunyi yang diberikan ke pihak Dinas Pendidikan Prov. Kalsel yang notabene sudah mencairkan Sertifikasi Guru.

Walaupun dalam bulan Januari 2019 ini dikatakan bulan percobaan penerapan E-absensi perlu dievaluasi terhadap kesiapan perangkat yang telah terpasang di sekolah, Dan perlu juga di dengarkan alasan keterlambatan GTK karena rasa kemanusiaan dan faktor bencana alam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun